POSMETROMEDAN.com – Seorang pria bernisial M alias U ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai. Dari tangan pria tersebut disita narkotika jenis Sabu.
Tersangka berusia 38 itu diamankan dari rumahnya di Jalan Rukun, Lingkungan V, Kelurahan Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai pada 11 Maret dinihari kemarin.
Penangkapan yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba itu berhasil mengamankan Sabu seberat 23,93 gram.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi SH saat dikonfirmasi, Minggu (12/3) mengakui ada penangkapan terhadap perkara Narkoba tersebut.
Katanya, penangkapan tersebut dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 11 Maret 2023 sekira pukul 03.50 WIB oleh personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit II.
“Awalnya, Polres Tanjungbalai menerima laporan dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki dan menjual Narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Rukun tersebut. Kemudian personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan serta penindakan terhadap laki-laki berinisial M alias U (38) tersebut dari dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Rukun, Lingkungan V, Kelurahan Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai,” ujarnya.
Usai diamankan, selanjutnya tim melakukan penggeledahan rumah disanksikan Kepala lingkungan setempat dan mendapatkan 1 bungkus plastik asoy warna merah yang didalamnya berisi 1 buah dompet warna abu-abu, dan didalamnya terdapat 4 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi sabu, 1 bungkus plastik kecil klip transparan juga diduga berisi sabu,1 buah timbangan elektrik, 2 bal plastik klip transparan kosong, 2 buah pipet runcing dan 3 unit HP yang terletak di lantai kamarnya.
Setelah itu, petugas juga melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan didapat uang tunai Rp.1.028.000 dari saku celana belakang.
Diakui tersangka, uang itu hasil penjualan narkotika. Pelaku juga mengaku bahwa semua barang bukti yang diamankan adalah miliknya.
Tersangka dan semua barang bukti selanjutnya dibawa ke markas Polres Tanjungbalai untuk ditindaklajuti.
Kasatreskoba Narkoba, AKP R Silalahi SH juga menjelaskan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku.
Usai dikumpulkan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah, 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,12 gram; 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,69 gram; 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,56 gram; 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,28 gram; 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram; 1 buah dompet warna abu-abu; 1 buah timbangan elektrik; 2 bal plastik klip transparan kosong; 2 buah pipet runcing; 1 buah plastik asoy warna merah; 1 buah handphone merk Nokia warna putih; 1 buah handphone merk vivo warna biru; 1 buah handphone merk Samsung warna putih da uang tunai senilai Rp 1.028.000. (*)
Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing