Biadap! Ayah Jadikan Putri Kandung Pelampiasan Hasrat selama 5 Tahun

oleh
Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi Sik, saat memaparkan kasus rudapaksa (cabul) yang dilakukan ayah kandung (membelakangi kamera) terhadap putrinya, Senin (06/03/2022). (Aswar/Posmetromedan)

POSMETROMEDAN.com – Biadap! Kata itu sangat tepat disematkan kepada pria berinisial S ini. Entah setan apa yang sedang merasukinya, putri kandung dijadikannya pelampiasan hasrat selama 5 tahun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan terkutuknya itu, kini warga Jalan Sei Belumei Hilir, Desa Tanjung Morawa- A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, dijebloskan ke sel tahanan Sat Reskrim Polresta Deliserdang, untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi Sik, kepada waetawan, Senin (06/03/2022) mengatakan, kalau tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya sudah menyerahkan diri dan saat ini dalam proses penyidikan.

BACA JUGA..  IRT Tewas Tertimpa Dahan Pohon di Binjai

Tersangka S  berprofesi sebagai tukang las. Saat diperiksa ia mengaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sejak tahun 2017. Awal mula perbuatan biadab di pada korban saat masih berusia 9 tahun hingga akhir tahun 2021.

“Dari pengakuan tersangka ia sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 16 kali,” sebut Kompol I Kadek.

Lanjutnya, terungkapnya perbuatan tersangka ketika korban lari dari rumah akibat depresi karena kerap dicabuli tersangka. Korban juga selalu takut melihat tersangka.

BACA JUGA..  Warga Percut Tewas Dianiaya 4 Polisi Gadungan, 2 Diciduk

“Korban ditanyai oleh ibu kandungnya dan mengaku telah berulangkali digagahi bapak kandungnya. Mendengar hal ini Ibu korban membuat laporan pengaduan 5 hari lalu,” kata Kompol I Kadek H Cahyadi SIk

Ditambahkannya, pelaku, isteri dan mertua serta anaknya tinggal serumah. Setiap tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban, tersangka selalu mengancam dengan kekerasan terhadap korban. Meskipun korban berteriak namun tak mampu melawan tersangka sehingga korban dengan terpaksa melayani tersangka.

BACA JUGA..  Dugaan Korupsi Pengadaan Jilbab, Massa Pendemo Desak Tangkap Istri Bupati Deli Serdang

Atas perbuatannya itu, tersangka S dijerat Pasal 81, 82 UU Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya

Sementara itu, tersangka S saat ditanyai sejumlah wartawan tak menunjukkan rasa penyesalan dari raut wajahnya. Ia mengatakan melakukan perbuatan bejatnya karena tak sanggup menahan birahi, hingga setiap ada kesempatan menggagahi putri kandungnya.

“Korban anak kandung saya dari isteri kedua. Isteri pertama saya meninggal dunia karena sakit,” ucap S. (*)

Reporter: Aswar
Editor: Maranatha Tobing