POSMETROMEDAN.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) dan Kejaksaan Negeri Samosir mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terpidana tersebut atas nama Rosmaida Manurung alias Ros alias Mak Winda alias Op. Emrik.
Mak Winda diamankan dari sebuah rumah makan di daerah Simpang Selayang, Medan Tuntungan, Rabu (30/3/2022).
Menurut Kasi Penkum Yos A Tarigan, penangkapan Mak Winda berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 767 K/Pid/2021 tanggal 28 September 2021.
Terpidana melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHPidana melakukan tindak pidana pembakaran (membakar sebuah hotel di Tuk-Tuk Samosir) dan terpidana diputus dengan pidana penjara selama 2 tahun.
“Tim Tabur yang mengamankan terpidana dipimpin langsung Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, SH, MH bersama Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi, SH, MH dan Kasi Pidum Kejari Samosir Didik Haryadi berkoordinaso dengan tim dari Kejati Sumut. Kemudian Tim intel Kejati Sumut memberikan support kepada Tim Tabur Kejari Samosir untuk melakukan pengamanan,” kata Yos.
Sebelumnnya, lajut Yos JPU Kejari Samosir telah memanggil Rosmaida secara patut, akan tetapi terpidana tidak pernah hadir.
Sehingga Kejari Samosir menetapkan terpidana dalam DPO kemudian diserahkan ke Tim Tabur Kejari Samosir.
Selanjutnya, kata Yos A Tarigan, Tim Tabur Kejari Samosir berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejatisu untuk melakukan pencarian DPO, lalu tim gabungan mendapat informasi terpidana sedang berada di sebuah rumah makan di Simpang Selayang.
Atas informasi tersebut Tim kejari Samosir menuju lokasi dan langsung mengamankan terpidana, dan diantar langsung ke Lapas Perempuan Klas II A Tanjung Gusta Medan untuk menjalani sisa hukuman yang akan dijalaninya.(*)
REPORTER: Oki
EDITOR: Hiras












