POSMETROMEDAN.com – Pengerjaan jalan tol Tebingtinggi – Parapat diwarnai aksi lapor polisi. Pihak yang dilaporkan adalah PT Waskita Karya Tbk, selaku perusahaan yang mengerjakan.
PT Waskita Karya Tbk atas nama kepala proyek Arvikho Herdantyo dilaporkan atas tuduhan penipuan melanggar kontrak kerja sama sewa-menyewa lahan dengan warga untuk pendirian kantor permanen, sesuai Pasal 378 KUHPidana.
Laporan tersebut dilayangkan Sahala Rambe (51) ke Polres Tebingtinggi 15 Maret 2022 malam dengan LP/B/224/III/2022/SPKT/Polres Tebingtinggi/Polda Sumatera Utara.
Rabu (30/3/2022), Sahala menyampaikan bahwa PT Waskita Karya Tbk selaku penyewa lahannya meninggalkan kerusakan terhadap tanah dan bangunan yang disewa.
“Jadi tanah dan bangunan saya kan disewa mereka (PT Waskita) untuk perkantoran dan logistik di zona 1A. Kemudian terjadi pengrusakan di lokasi tanah yang disewa mereka. Tadinya tanah saya yang rata malah berlubang-lubang karena dilalui kendaraan berat mereka,” kata Sahala.
Lanjut Sahala, selain lahan yang rusak, bangunan miliknya yang dipakai PT Waskita juga rusak. Namun tidak ada inisiatif dari PT Waskita untuk memulihkan kembali lahan yang disewa seperti biasa.
Selain itu, ujar Sahala, PT Waskita juga dianggap tidak menepati janji terkait masa waktu kontrak yang disepakati.
“Sewa menyewa tidak tepat janji. Dua bulan sebelum kontrak habis, 12 November 2022 seharusnya mereka kasih pemberitahuan. Tapi malah sampai 12 Maret mereka masih menempati tanah yang disewa,” katanya.
Kekesalan terhadap PT Waskita Karya juga datang dari Wakil Ketua DPRD Kota Tebingtinggi, Iman Irdian Saragih. Saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke kantor milik PT Waskita, Jalan Kutilang, Kota Tebingtinggi, Selasa (15/3/2022), ia melihat banyak kecurangan yang dilakukan perusahaan yang diamankan mengerjaan jalan tol tersebut.
Ia mencium dugaan tindak pidana korupsi dengan modus penjualan aset negara, seperti menjual barang sisa pakai.
“Itu (Besi botot) tidak boleh dijual kalau tidak ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan jajaran Kementerian, Komisaris dan Direksi,” ujar pria yang akrab disapa Dian ini.
Kata Dian, dirinya juga sudah melakukan sidak ke salah satu gudang barang bekas (Botot) yang berada di Jalan Ir Juanda Kota Tebingtinggi. Ternyata, dirinya telah menemukan besi milik PT Waskita.
“Di gudang botot, kita menemukan material besi diduga milik PT Waskita Karya yang ditampung oleh pengusaha botot,” ujar Dian.
Tak berhenti di sana, PT Waskita Karya juga menganulir kesepakatan dengan Pemko Tebingtinggi dalam hal perbaikan jalan setelah konstruksi jalan tol.
Padahal jalan raya seperti di Jalan Ir H Djuanda, Jalan Musyawarah, dan Jalan Letda Sujono Kota Tebingtinggi masih merupakan urat nadi masyarakat.
Berkaitan dengan laporan pengaduan masyarakat tersebut, Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi menyampaikan pihaknya masih melakukan penyelidikan atas laporan warga terhadap PT Waskita Karya.(*)
REPORTER: Faisal
EDITOR: Hiras












