POSMETROMEDAN.com – Poldasu (Polda Sumatera Utara) melalui personil Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum berhasil membongkar perdagangan manusia (orang), yang telah beroperasi sejak tahun 2000 lalu.
Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) digagalkan dan turut serta mengamankan lima Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia.
“Para korban dijanjikan bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT),” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, Senin (27/12/21) petang.
Dalam pengungkapan kasus ini, sambung Tatan, pihaknya mengamankan dua wanita sebagai tersangka, AP alias B, warga Medan dan S alias P, warga Deli Serdang. Kedua tersangka ditangkap pada 21 Desember 2021 lalu.
“Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat,” kata Tatan.
Kedua tersangka merekrut kedua korban dengan cara mengiming-imingi pekerjaan yang layak dan upah yang menggiurkan. Mereka memiliki peran masing-masing sebagai perekrut dan penampung.
Sebelum berangkat, para korban diberi uang tinggal masing-masing Rp1 juta. Untuk memuluskan aksinya, tersangka terlebih dahulu menempatkan para korban di lokasi penampungan di Dumai, Riau.
“Para tersangka sudah beroperasi sejak tahun 2000,”beber Tatan.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti 5 paspor, Hp, buku catatan daftar nama TKI, dan buku rekening bank. (*)
Reporter: Gibson Simanjuntak
Editor: Hiras Situmeang











