POSMETROMEDAN.com – Enam kelompok genng motor bentrok di Sunggal. Saat tawuran terjadi, satu warga dianiaya anggota geng hingga meninggal dunia. Lalu, tim gabungan Polsek Sunggal dan Polsek Helvetia memburu pelaku dan menangkap 5 sebagai teraangka.
Aksi brutal itu terjadi di Klambir V, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Deliserdang tepatnya di depan Perumahan Kelapa Gading.
Enam kelompok preman jalanan itu masing-masing; geng motor KPN (Kami Punya Nyali), geng motor EZTO (EZEONTHOLEA), geng motor SENA dan geng motor Kampung Gaperta melawan geng motor SL (Simple Liife) serta Geng motor Kampung Klambir V.
Akibat bentrok tersebut, menyebabkan satu orang meninggal dunia atas nama Dedi Rukandi (53) warga Jalan Perjuangan, Desa Kelambir V Kebun, Kelurahan Hamparan Perak.
Sebelumnya, tim gabungan Reskrim Polsek Sunggal dan Polsek Helvetia mendapat laporan terjadi bentrok antara geng motor. Dipimpin Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata, mereka pun bergerak cepat.
Dalam proses tindak lanjut benteokan itu, tim gabungan berhasil mengamankan 5 tersangka atas penganiayaan tersebut, Minggu (26/12) pukul 22.00 Wib.
Kelima tersangka yakni, AT alias T (26) warga Jalan Jawak, Kompleks Tomang Mas 3, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Sei Sekambing. T diamankan di Gang Pane, Klambir V.
RH alias R (18) warga Jalan Klambir V, Gang Usman (menyerahkan diri). R (18) warga Jalan Gaperta Ujung, Gang Kenangan ditangkap di Warnet Yoges Gaperta. Sedangkan P alias Y (17) dan M.E.S.D (17) diamankan di depan rumahnya masing-masing di Jalan Klambir V, Gang Manggis dan Klambir V, Gang Tower.
Ke lima nya merupakan anggota Geng Motor KPN (Kami Punya Nyali). Sementara 5 tersangka lainnya masing-masing berinisial A (DPO), inisial R (DPO), inisial S (DPO), inisial L (DPO) dan R (DPO) masih terus diburu polisi Polsek Sunggal.
Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata menjelaskan, penangkapan terhadap ke lima tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban (Dedi Rukandi)
meninggal dunia, berdasar adanya laporan polisi Nomor : LP/B/493/XII/2021/SPKT/POLSEK SUNGGAL, tanggal 26 Desember 2021 Pelapor a.n. Dadang Lesmono.
“Begitu kita (tim gabungan) mendapat informasi adanya tawuran antar Geng motor yang menyebabkan adanya korban meninggal dunia, dan adanya laporan polisi dari keluarga korban (korban yang meninggal dunia akibat dianiaya saat tawuran terjadi), kita langsung bergerak cepat untuk menangkap para pelaku. Pada hari Minggu (26/12/2021) malam, sekira pukul 22.00 Wib, kita berhasil menangkap 5 tersangka,” katanya, Kamis (30/12) sore.
Kompol Chandra menambahkan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian berupa 1 unit Honda Vario BK 2223 AJH, 3 unit Hp Vivo, 3 batu koral dan 1 dompet berisi 1 lembar STNK dan KTP.
“Sedang dari tangan ke 5 tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah kayu bulat dengan ukuran lebar ± 10 cm dan panjang ± 47 cm, 1 buah kayu terdapat bercak darah dengan ukuran panjang ± 64 cm dan lebar ± 5 cm, 1 buah kayu terdapat bercak darah dengan ukuran panjang ± 45 cm dan lebar ± 5 cm, 1 buah batu Besar yang terdapat bercak darah, 30 buah batu ukuran sedang, 1 potong baju warna hitam tanpa merk dan 1 potong celana jeans tanpa merk,” tutup Kompol Chandra.
Atas perbuatanya kelima tersangka yang masih berumur produktif itu dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3e Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun. (*)
Reporter: Oki
Editor: Maranatha Tobing












