POSMETRO MEDAN – Rapat perdana pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) batal digelar di Ruangan DPRD Deli Serdang. Rabu 29/7/2026.
Pasalnya, Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deli Serdang Rachmadsyah, ST dan pihak konsultan tidak hadir atau mangkir. Pihak Dinas diwakili Kabid Tata Ruang Cikataru, Ary Mardiansya, ST.
Padahal pagu anggaran dilihat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Pemkab Deli Serdang khusus jasa konsultasi untuk merevisi RTRW mencapai Rp1.857.484.269 atau Rp 1,8 Miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Deli Serdang Tahun 2026. Dan ini merupakan usulan resmi Pemkab Deli Serdang sendiri.
Rapat yang dipimpin Ketua
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Deli Serdang Dr. Misnan Aljawi, SH, MH sempat menanyakan kepada anggota Bapemperda yang hadir Dr. Nusantara Tarigan, Zul Amri ST, Indra Silaban SH, Nico, S.H., M.H, H. Dwi Andi Syahputra Lubis, Lc, Darbani Dalimunthe, H. Rakhmadsyah, SH, Kombes Pol. (Purn.) Purnama Barus, S.H., M.H, Chairuddin Singarimbun, S.H dan Suriani, SH, M.Kn. Hasilnya, mayoritas anggota Bapemperda sepakat tidak melanjutkan pembahasan.
Terkait hal ini, salah satu Anggota Bapemperda yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Deli Serdang, Zul Amri, menyayangkan ketidakhadiran Kadis Cikataru Deliserdang maupun konsultan yang mengerjakan proyek tersebut. Padahal revisi RTRW merupakan usulan resmi Pemkab Deliserdang dan akan jadi dasar pembangunan 20 tahun ke depan.
Ia menilai RTRW menentukan arah investasi, izin lokasi, dan tata kelola ruang. Jika prosesnya asal-asalan, Deliserdang bisa salah arah selama 2 dekade.
“Ini usulan Pemkab sendiri. Tapi Kadis dan konsultan tidak hadir, hanya diwakili Kabid. Ini bentuk ketidakseriusan dan tidak menghargai DPRD,” tegasnya
Zul Amri juga menyebut, revisi RTRW menyangkut hajat hidup orang banyak selama 20 tahun ke depan. Tidak bisa dibahas setengah-setengah dan tanpa data dari konsultan.
“Kalau dari awal saja sudah seperti ini, lebih baik ditunda. Jangan buang-buang anggaran dan waktu DPRD,” ujarnya.
Zul Amri juga menilai ketidakhadiran ini mencederai proses legislasi. DPRD tidak bisa asal ketok palu untuk Perda yang dampaknya panjang.
“Kalau Pemkab tidak serius, jangan salahkan DPRD kalau kami tolak. RTRW ini bukan dokumen main-main,” ungkapnya.
Sementara itu Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang Rachmadsyah ST ketika dikonfirmasi terkait ketidak hadiran dan anggaran jasa konsultasi untuk merevisi RTRW mencapai Rp1.857.484.269 atau Rp 1,8 Miliar melalui telepon selulernya tidak dapat dihubungi.
Sementara ketika dikonfirmasi wartawan Seketaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang Latifah Hanum Rambe SP, MA dan Kabid Tata Ruang, Ary Mardiansya, ST hingga berita ini diturunkan juga belum memberikan keterangannya.( Wan)
EDITOR : Putra












