POSMETROMEDAN.com – Edarkan narkoba jenis Sabu, seorang satman ditangkap Polres Asahan. Barang bukti berhasil diamankan sebanyak 4 paket, dengan total berat 3,78 gram.
EH (33) warga Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan itu diamankan tanpa perlawanan.
“Betul ada seorang oknum satpam kita amankan terkait keterlibatan transaksi narkoba. Dia pengedar yang resahkan warga. Ancaman hukuman penjara minimal empat tahun,” tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (14/10/2021) Malam.
Lanjutnya, satpam tersebut ditangkap pada hari Rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 Wib.
Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, dia mengedarkan barang haram tersebut dengan alasan himpitan ekonomi karena dia sedang terkena Surat Peringatan (SP) dari perusahaannya yang ada di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, terang mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.
Setelah diintrogasi, satpam tersebit mengaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari inisial “B” warga Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan.
“Pemasok berinisial B tersebut berhasil melarikan diri saat disergap dan kita juga sudah menetapkan B di Daftar Pencarian Orang(DPO),” pungkas jebolan Akpol tahun 2000 ini. (gib)












