Dikibus Warga Edarkan Sabu, Sanjit Kumar Ditangkap Tekab

oleh

POSMETROMEDAN.com – Dikibus (baca: dilaporkan) warga edarkan narkotika jenis Sabu, Sanjit Kumar ditangkap Tekab Polsek Medan Baru.

Pria 30 tahun itu tak bisa mengelak. Barang bukti sabu ditemukan dari kamarnya. Berakhirlah kiprah pri yang biasa dipanggil Bin Ganesa di dunia hitam narkotika.

Keterangan diperoleh, laki-laki berkulit gelap dan berambut pendek itu adalah warga Jalan Setia Budi, Gang Dwikora, No 1, Kecamatan Medan Sunggal.

BACA JUGA..  Jual Ekstasi & Vape Narkoba Selama Sebulan, 2 Pemuda Tujuh Kali Bertransaksi

Dijelaskan pihak kepolisian, awalnya tim Tekab Polsek Medan Baru mendapatkan informasi jika di lokasi sering terjadi transaksi peredaran Narkotika jenis sabu-sabu.

Mendapat infp penting tentang penyalahgunaan narkotika, Tekab pun bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan pada Rabu abu (6/10) sekitar pukul 12.30 wib.

Di lokasi petugas melihat 1 (satu) orang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya saat petugas melakukan penangkapan di rumah pelaku.

BACA JUGA..  Laporan Dugaan Penipuan & Penggelapan Mangkrak, Pengacara Raymon Gultom Rayakan HUT ke-1 STPL Polsek Bosar Maligas

“Dilakukan pengeledahan di rumah pelaku  di temukan dari balik tilam dan kosen pintu rumah pelaku 2 (dua) bungkus plastik kecil yang berisikan sabu-sabu.

Barang bukti tersebut di perlihatkan kepada pelaku, selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya,” terang Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah. Jum’at (22/10) malam.

BACA JUGA..  Kedok Gudang Pinang Terbongkar, 3 Kg Sabu dan 10.000 Ekstasi Disita!

Masih kata Iptu Irwansyah, Bin Ganesa membeli Narkotika itu di JalanAbdul Hamid.

“Hasil dari introgasi petugas, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut milik pelaku. Pelaku membeli sabu tersebut di Jalan Abdul Hamid seharga Rp. 50.000,- dan akan menggunakan sabu tersebut.” Pungkasnya. (oki)