POSMETROMEDAN.com – Dikibus (baca: dilaporkan) warga edarkan narkotika jenis Sabu, Sanjit Kumar ditangkap Tekab Polsek Medan Baru.
Pria 30 tahun itu tak bisa mengelak. Barang bukti sabu ditemukan dari kamarnya. Berakhirlah kiprah pri yang biasa dipanggil Bin Ganesa di dunia hitam narkotika.
Keterangan diperoleh, laki-laki berkulit gelap dan berambut pendek itu adalah warga Jalan Setia Budi, Gang Dwikora, No 1, Kecamatan Medan Sunggal.
Dijelaskan pihak kepolisian, awalnya tim Tekab Polsek Medan Baru mendapatkan informasi jika di lokasi sering terjadi transaksi peredaran Narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapat infp penting tentang penyalahgunaan narkotika, Tekab pun bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan pada Rabu abu (6/10) sekitar pukul 12.30 wib.
Di lokasi petugas melihat 1 (satu) orang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya saat petugas melakukan penangkapan di rumah pelaku.
“Dilakukan pengeledahan di rumah pelaku di temukan dari balik tilam dan kosen pintu rumah pelaku 2 (dua) bungkus plastik kecil yang berisikan sabu-sabu.
Barang bukti tersebut di perlihatkan kepada pelaku, selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya,” terang Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah. Jum’at (22/10) malam.
Masih kata Iptu Irwansyah, Bin Ganesa membeli Narkotika itu di JalanAbdul Hamid.
“Hasil dari introgasi petugas, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut milik pelaku. Pelaku membeli sabu tersebut di Jalan Abdul Hamid seharga Rp. 50.000,- dan akan menggunakan sabu tersebut.” Pungkasnya. (oki)











