Lailatul Badri Dorong Perbaikan Infrastruktur di Medan Utara dan Timur

oleh
Anggota DPRD Medan Lailatul Badri foto bersama usai kegiatan.

POSMETRO MEDAN – Masalah banjir, jalan rusak hingga minimnya penerangan jalan umum (PJU) masih menjadi keluhan warga kota Medan.

Hal itu menjadi sederet aspirasi yang disampaikan masyarakat kepada Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, A.Md., dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah, Sabtu (31/10/2026).

Kegiatan tersebut difokuskan pada penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sosialisasi dilaksanakan di dua lokasi, yakni pukul 09.30 WIB di Jalan Kawat 6, Lingkungan 12, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, kemudian dilanjutkan pukul 11.00 WIB di Jalan Amal, Gang Keluarga Tiga, Kelurahan Pulo Brayan Darat Satu, Kecamatan Medan Timur.

Kegiatan melalui Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini tidak hanya menjadi ruang edukasi mengenai regulasi tata ruang, tetapi juga dimanfaatkan Lailatul untuk menyerap langsung berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

BACA JUGA..  Rico Waas Lantik Sekwan DPRD Medan, Erisda Hutasoit Siap Bawa Sekretariat Lebih Profesional

Dalam pemaparannya, Lailatul menjelaskan bahwa Perda RTRW merupakan pedoman penting dalam mengatur pembangunan, penataan permukiman, penyediaan infrastruktur serta pemanfaatan ruang agar berjalan tertib, terintegrasi dan berkelanjutan.

Namun, dalam sesi dialog, persoalan mendasar yang disampaikan warga justru berkaitan dengan kebutuhan infrastruktur lingkungan. Banjir menjadi salah satu keluhan utama, terutama akibat pendangkalan drainase dan penumpukan sedimentasi yang menghambat aliran air.

Warga pun meminta agar dilakukan pengerukan parit menggunakan alat berat sehingga saluran drainase dapat kembali berfungsi secara optimal.

Menanggapi keluhan tersebut, Lailatul mengungkapkan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan untuk menindaklanjuti sejumlah titik drainase yang membutuhkan penanganan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut bergotong royong, khususnya pada lokasi yang tidak dapat dijangkau alat berat.

“Saya tidak ingin kejadian banjir seperti tahun lalu kembali terulang. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama. Saya juga meminta warga menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah ke parit,” ujarnya.

BACA JUGA..  Perubahan Perda Harus Membawa Dampak Nyata

Selain banjir, warga mengeluhkan lampu penerangan jalan yang kerap hilang sehingga sejumlah kawasan menjadi gelap dan berpotensi menimbulkan kerawanan kriminalitas.

Aspirasi lainnya meliputi penambahan jaringan pipa air bersih, perbaikan jalan lingkungan serta bantuan program bedah rumah bagi masyarakat yang masih menempati hunian tidak layak.

Menjawab berbagai persoalan tersebut, Lailatul menyatakan akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim), PDAM serta instansi lainnya sesuai kewenangan.

Ia turut menyoroti persoalan ketidaksesuaian data desil kesejahteraan masyarakat yang berdampak terhadap penerimaan bantuan sosial. Menurutnya, pembaruan data perlu dilakukan melalui kelurahan dan kecamatan agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak terlewatkan dari program bantuan pemerintah.

BACA JUGA..  Pasien Darurat Diduga Terlambat Ditangani, DPRD Medan Soroti RS Wulan Windy

Sementara itu, penanganan drainase yang melintasi kawasan aset BUMN maupun jalan tol membutuhkan koordinasi lintas instansi. Karena itu, diperlukan komunikasi antara Pemko Medan dan pihak-pihak terkait agar persoalan tersebut dapat dicarikan solusi.

“Kalau bisa dikerjakan tahun ini, kita dorong agar segera dikerjakan. Kalau membutuhkan anggaran besar, akan kita perjuangkan untuk tahun depan. Yang terpenting, aspirasi masyarakat jangan berhenti hanya menjadi pembicaraan,” tegasnya.

Melalui sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 ini, Lailatul berharap masyarakat tidak hanya memahami aturan tata ruang, tetapi juga semakin aktif menyampaikan aspirasi dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di lingkungan masing-masing.

Baginya, penataan kota tidak cukup hanya melalui regulasi dan perencanaan, tetapi juga membutuhkan sinergi pemerintah dan masyarakat agar persoalan banjir, infrastruktur serta kebutuhan dasar warga dapat ditangani secara bertahap dan berkelanjutan.(*)

Editor: Ali Amrizal