Kenalan Via MiChat, Pria Hidung Belang Digasak Wanita Bokingan

oleh
M alis I (41 tahun)--mata ditutup, wanita bokingan yang memeras calon pelanggannya, saat pemaparan di Polsek Helvetia. (oki)

POSMETROMEDAN.com – Kenalan via MiChat, pria hidung belang digasak wanita bokingan. Merasa diperas dan ditipu, si pria lapor polisi.

Niat MS Ibrahim bermadu cinta dengan wanita panggilan, berubah petaka. Pulaknya, sudahlah kencan batal karena wajah tidak sesuai di aplikasi MiChat, MS Ibrahim malah diperas lebih dari satu kali. Nasib, nasib.

Awalnya, korban MS Ibrahim berkenalan dengan seorang perempuan berinisial M alais I (41) melalui aplikasi MiChat dan sepakat Open Booking (BO) Selasa (14/9) sekitar pukul 21.30 wib.

Salah satu pelaku berinisial GT alias T (DPO) mengatakan kepada M alias I jika sebentar lagi akan datang tamu yang Open BO untuk berkencan kepada M alias I dengan harga  sebesar Rp750.000, dan apabila tamunya minta cancel agar diminta kepada tamunya uang sebesar Rp250.000.

BACA JUGA..  Diduga Keracunan MBG, Murid SD Dilarikan Ke Puskesmas Pagar Merbau

Hingga pukul 21.37 WIB, korban pun bertemu dengan pelaku (M alais I) di Jl Kapten Muslim, Medan. Namun saat kedua insan berlainan jenis itu bertemu, korban merasa terkejut dan kecewa, karena wajah pelaku tidak sesuai di aplikasi MiChat.

Hingga korban meng cancel Open Bokingnya dan korban memberikan uang sebesar Rp150.000. Namun sesuai kesepakatan, apabila cancel Open Boking harus bayar Rp250.000.

Akibat kesepakatan tidak sesuai, antara korban dan pelaku sempat terjadi keributan adu mulut. Namun korban akhirnya mengalah dan memberikan sisa uang kekurangan dari cancel Open Boking Rp100.000.

Pada saat korban hendak meninggalkan lokasi, pelaku M alias I mengambil HP Merk Oppo 2+ milik korban dari saku belakang yang disimpan korban.

“Selanjutnya pelaku mengatakan kepada korban Hp tersebut sebagai jaminan uang kamar sebesar Rp300.000. Atas kejadian tersebut korban meninggalkan pelaku, dan pelaku memberikan Hp tersebut kepada rekannya GT alias T (DPO),” terang Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Theo, Kamis (23/9) sore.

BACA JUGA..  Kepergok VCS Sambil Pamer Payudara, Istri Ditikami

Tidak berapa lama kemudian korban datang bersama temannya ingin menebus Hp nya yang diambil pelaku. Namun kesepakatan kembali berubah. Saat itu GP alias T (DPO) mengatakan kepada korban bahwa uang kamar tersebut menjadi Rp1.250.000.

Merasa tidak ada kesepakatan dan merasa ditipu serta menjadi ajang pemerasan, korban langsung meninggalkan lokasi dan membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/B/362/IX/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 15/09/2021, Pelapor atas nama MS Ibrahim.

“Pelaku dapat kami amankan pada hari selasa tanggal 21 september 2021 sekira pukul 16.00 wib di kos – kosannya yang berada di Jalan Kapten Muslim Gang, Bersama, Kelurahan Dwikora Medan Helvetia,” kata Iptu Theo.

BACA JUGA..  KRL Ditabrak KA Argo Bromo di Bekasi, 4 Orang Tewas

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 Ayat (1) Subs Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dari KUHPidana dan ancaman hukuman penjara selama 9 Tahun.

“Dan barang bukti yang kami amankan 1 (satu) buah kotak HP Merk Oppo Reno 2+ warna Black dengan nomor Hp 081931360188 dengan No IMEI1 863112043373132 dan No IMEI2 863112043373124. Kepada GT alias T (35 tahun) masih DPO, warga Jaan Kapten Muslim, Gang Bersama, Kelurahan Dwikora Medan Helvetia, akan kami kejar terus dan apabila tidak koopratif kami akan ambil tindakan tegas serta terukur,” pungkas Iptu Theo. (oki)