POSMETROMEDAN.com – Pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki resiko yang tinggi, dan berpenghasilan sangat minim.
Rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata, diantaranya petani, pedagang kaki lima, sopir angkot, supir becak, dan pekerja bukan penerima upah. Mereka disebut juga Precarious work (Kondisi kerja tidak aman).
“Para pekerja rentan yang ada di Kabupaten Karo sangat layak dan wajib diberikan perlindungan sosial sebagai bentuk implementsi Intruksi Presiden (Inpres) nomor 2 Tahun 2021. Karena itu pemangku kebijakan dapat memberikan perlindungan sosial jaminan terhadap para pekerja rentan ini,” kata MS Keloko, pemerhati buruh dan pembangunan di Kabupaten Karo, Kamis (7/7/2021) melalui selulernya.
Lebih lanjut disampaikan Keloko, bahwa banyak konflik sosial yang terjadi akibat kesenjangan ekonomi. Dan pendekatan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai dapat menumbuhkan solidaritas diantara masyarakat, serta dapat membantu gerak ekonomi bagi peserta yang ditinggal keluarga karena meninggal dunia.
“Untuk itu jaminan sosial bagi pekerja rentan yang ada di Kabupaten Karo perlu diperhatikan secara serius oleh pemimpin daerah melalui APBD nya, untuk membiayai iuran jaminan sosial ketenagakerjaan yang harus dibayar oleh pekerja rentan. Atau bisa juga dilakukan melalui corporate sosial responsibility (CSR) perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Karo,” ujarnya.
Setia B Sitepu salah satu pekerja rentan Betor (Beca Motor) di pasar Kabanjahe menuturkan, pendapatannya sehari hari hanya cukup buat makan dan sewa rumah saja.
“Kami yang bekerja bawa beca motor di pasar Kabanjahe ini semuanya belum memiliki jaminan sosial. Baik jaminan kesehatan, jaminan kematian maupun jaminan tabungan hari tua. Kalau kesehatan ada beberapa dapat melaui program KIS tapi kalau jaminan kecelakaan kerja belum ada,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Tarigan bahwa mereka sangat mendambakan kehadiran pemerintah ditengah-tengah mereka dalam hal penjaminan sosial kecelakaan kerja dan jaminan sosial kematian yang ada pada program BPJS Ketenagakerjaan. (mrk)