Kasus Penipuan Rp 3,6 M, PN Medan Ngaku Lalai Tak Limpahkan Berkas Banding ke PT

oleh
SIDANG: Terdakwa Tanuwijaya Pratama alias Awi dan Robert Sulistian alias Atak menjalani sidang di PN Medan, beberapa waktu lalu.(IST/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com-Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa abang beradik, hingga saat ini proses bandingnya tak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Kedua terdakwa masing-masing, Tanuwijaya Pratama alias Awi warga Komplek Graha Metropolitan Jalan Kapten Sumarsono Helvetia dan Robert Sulistian alias Atak warga Jalan Jalak IV Medan Marelan.

Padahal, perkara yang telah diputus pada 25 Mei 2021 pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjatuhkan vonis penjara selama 18 bulan.

Dari penelusuran yang dilakukan, pihak pengadilan Negeri Medan mengaku berkas memori banding yang diajukan terdakwa dan Kejaksaan telah didaftarkan.

Pegawai panitera pidana pada bidang banding, David yang ditemui wartawan, Kamis (8/7) menyebut, bahwa ada kelalaian yang terjadi sehingga berkas memori banding belum dikirim ke PT.

BACA JUGA..  Curi Motor di Parkiran Salon, Polrestabes Tembak 2 Residivis

Dirinya menyebut, pihaknya hingga saat ini belum menyerahkan memori banding yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya ke pihak Kejaksaan.

Sedangkan memori banding yang diajukan Jaksa telah lebih dahulu diserahkan ke pihak terdakwa.

“Memang berkas memori banding dari terdakwa belum kita serahkan kepada kejaksaan. Maklum lah kami sibuk hingga kami lalai untuk menyerahkannya,” ujarnya.

Berkas banding baru dapat dilimpahkan ke PT apabila memori banding dari terdakwa telah diterima kejaksaan.

“Kami janji hari ini akan kami upayakan untuk menyerahkan ke jaksanya langsung. Setelah itu baru kita jilid sebelum dilimpahkan ke PT,” tukasnya.

BACA JUGA..  Polisi Tangkap Pelaku Pungli Sopir di Tj.Morawa

Kelalaian itu menyebabkan proses pelimpahan kasus banding tidak dilimpahkan lebih kurang satu bulan ini. Itu membuat kuasa hukum korban, Baginta Simanihuruk dari kantor pengacara Supri Silalahi & Sekutu kecewa.

“Pengakuan pihak PN ini jelas membuat pencari keadilan kecewa. Padahal secara administrasi sudaj dipenuhi. Kalau begini jelas kita meragukan kinerja mereka,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PN Medan pada medio Mei lalu, menjatuhkan vonis penjara kepada kedua terdakwa selama 18 bulan penjara dengan dakwaan subsidair serta melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Amar Putusan tersebut menguatkan tuntutan JPU.

BACA JUGA..  Modus Minta Rp4 Ribu Berujung Penangkapan

Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa melakukan penipuan terhadap Rudy pada tahun 2016. Kedua terdakwa membujuk Rudy agar mau investasi modal usaha di CV. Permata Deli yang bergerak dalam usaha meubel dan furniture.

Saat itu, kepada korban dijanjikan keuntungan dijanjikan 33 persen. Selain itu, kepada Rudy kedua terdakwa juga berjanji akan membuka perusahaan yang baru dan akan mengalihkan modal Rudy ke perusahaan baru tersebut.

Tujuannya untuk mempermudah pembukuan dan perhitungan keuntungan perusahaan meubel yang akan dijalankan kedua terdakwa.

Namun, semua janji hanya tinggal janji. Uang melayang, janji tidak terealisasi. Korban merugi hingga Rp3,6 miliar.(bbs)