POSMETRO MEDAN – Penggiat anti korupsi Mardi Sijabat, SH melaporkan dugaan rangkap jabatan Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution ke KPK RI, Ombudsman dan Kemendagri.
Edwin disebut merangkap sebagai Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Deli. Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, juga turut dilaporkan karena diduga menetapkan atau menyetujui pengangkatan tersebut.
Laporan disampaikan LSM Komunitas Pemburu Korupsi RI kepada KPK, Kementerian Dalam Negeri, dan Ombudsman RI pada 18 Juli 2026.
“Independensi serta objektivitas pengawasan patut dipertanyakan ketika pimpinan Inspektorat juga menjadi Ketua Dewas BUMD dan diduga menerima penghasilan dari jabatan tersebut,” kata Mardi, Selasa (28/7/2026).
LSM KPK RI meminta aparat berwenang memeriksa dasar hukum pengangkatan, proses seleksi, SK, masa jabatan, serta seluruh pembayaran yang diterima Edwin sebagai Ketua Dewas Tirta Deli.
Pembayaran yang diminta ditelusuri meliputi honorarium, tantiem, insentif, fasilitas, dan penghasilan lain yang bersumber dari keuangan Perumda atau keuangan daerah.
Pemeriksaan didasarkan pada PP 54/2017 tentang BUMD. Pasal 49 PP itu melarang anggota Dewas merangkap jabatan lain yang menimbulkan konflik kepentingan. Jika persyaratan tidak dipenuhi, mekanisme pemberhentian harus dijalankan.
Selain itu laporan juga merujuk PP 60/2008 tentang SPIP, UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, ketentuan Tipikor, dan Putusan MK 25/PUU-XIV/2016 soal kerugian keuangan negara yang harus nyata dan dapat dibuktikan.
“Apabila pengangkatan dilakukan tanpa memenuhi syarat, ada konflik kepentingan, atau pembayaran tetap dilakukan saat tidak berhak, maka seluruh penghasilan patut diuji. Jika terbukti tidak sah, harus dikembalikan ke kas daerah,” Mardi.
Adapun tiga laporan :
1. KPK: Menelaah laporan, memeriksa SK pengangkatan, proses seleksi, rangkap jabatan dan aliran pembayaran ke Ketua Dewas Tirta Deli.
2. Mendagri: Evaluasi dan pembinaan terhadap Bupati dan pejabat terkait, serta menguji kepatuhan pengangkatan Dewas terhadap aturan BUMD.
3. Ombudsman: Memeriksa dugaan maladministrasi berupa konflik kepentingan, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.
LSM KPK RI juga meminta Pemkab Deli Serdang dan Perumda Tirta Deli membuka ke publik SK pengangkatan, dokumen seleksi, masa jabatan, dan rincian penghasilan Ketua Dewas sebagai bentuk transparansi.
“Laporan ini harus dijawab lewat dokumen dan pemeriksaan resmi, bukan pernyataan sepihak. Pemerintahan bersih harus berani membuka proses pengangkatan dan penggunaan uang rakyat,” Ucap Mardi.
Sementara itu Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, H. Edwin Nasution, S.H dikonfirmasi wartawan mengatakan tidak apa apa.
” Tidak apa apa, “, ucapnya via watsapp wartawan. ( Wan)
EDITOR : Putra












