Dugaan Korupsi Dana Hibah KPUD Sergai, Kejari Sergai Sita Uang Rp 141 Juta

oleh

POSMETROMEDAN.com – Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) terus melakukan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KPUD Sergai sebesar Rp 36,5 Milyar.

Dari hasil pengembangan tersebut, disita uang sebesar Rp 141 juta rupiah sebagai barang bukti. Jumlah uang tersebut bisa kemungkinan bertambah.

Selain uang, Kejari Sergai juga telah menyita sejumlah dokumen saat penggeledahan dikantor KPUD Sergai beberapa waktu yang lalu.

Hal itu dikatakan Kajari Sergai Donny Haryono Setyawan SH, saat memperingati HBA ke 61 dikantor Kejari Sergai, Kamis (22/7/2021).

BACA JUGA..  Pedagang Sabu Pindah Tempat Tidur 

“Sampai saat ini kita masih mengumpulkan semua alat bukti sebanyak-banyaknya serta memanggil sejumlah saksi dan memeriksa semua dokumen,” kata Donny Haryono.

Menurut Donny, dari hasil pengembangan perkara ini, pihaknya telah memanggil 30 orang saksi untuk dimintai keterangan, dari jumlah tersebut, ada kemungkinan bertambah, bilangnya.

Kajari Sergai Donny Haryono Setyawan tetap semangat dalam penangan perkara dugaan korupsi dana hibah ini, karena demi untuk penyelamatan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA..  Galian C Ilegal Diduga Marak di Agara, LIRA Minta Polda Aceh Telisik

“Perkara ini lebih komplek, dari pada perkara-perkara lain, banyak sekali item-item kegiatan yang harus didalami, karena anggarannya terlalu besar,” beber Donny.

Seperti dokumen satu persatu harus kita cek kebenaran materilnya, dokumen ini kita cek semua, dicocokkan sama pihak ketiga, kemudian dipilah-pilah mana yang benar dilaksanakan mana yang tidak.

Namun, ada kegiatan yang dilaksanakan dengan benar, tetapi prosesnya tidak benar.

Nah, ini yang menjadi bagian pengumpulan alat bukti yang mengarah kepada Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

BACA JUGA..  Dilapor Lewat WA, Pengedar Narkoba Disergap Polisi

“Akibat dari perbuatan PMH ini ada kerugian negara yang terjadi,” cetus Donny Haryono.

Dalam kepemimpinannya, Donny pun tetap komitmen dalam menangani perkara ini, yakni dengan optimalisasi seperti perkara itu ditangani, ditetapkan tersangkanya, orangnya dihukum, kerugian negara dipulihkan kembali.

Adapun sistem yang salah yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi, harus diberi solusi perbaikannnya yang mana ini menjadi tujuan Kejari Sergai, karena prosesnya ini masih panjang, pungkasnya.(sur)