Polisi Diminta PWI Langkat Segera Tangkap Pelaku & Aktor Intelektual

oleh

POSMETROMEDAN.COM Tugas jurnalistik dilindungi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Maka penghalangan berupa intervensi maupun ancaman terhadap wartawan melanggar hukum.

Hal itu ditegaskan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Langkat, M. Darwis Sinulingga.

Pernyataan itu, menyikapi terbakarnya rumah Sabarsyah (65) seorang Wartawan Senior yang bertempat tinggal di Jalan Bantara Raya, Lingkungan XII Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, Minggu (13/6/2021) dinihari, sekira pukul 00.05 WIB.

“Kami keluarga besar PWI Langkat sangat mengutuk aksi teror oknum terhadap wartawan dan keluarganya di Binjai. Kami minta Polisi segera menangkap dalang pembakaran,” tegasnya, dalam siaran pers rilisnya, Senin (14/6/2021).

BACA JUGA..  DPRD Setujui Rekomendasi LKPJ Bupati Langkat 2025

Sebagai sesama Jurnalis, pria berperawakan tinggi ini menegaskan, wartawan tidak boleh mengalami intimidasi dan kekerasan saat meliput suatu peristiwa, termasuk demontrasi. Sebab, Pers juga bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik (KEJ).

“Kekerasan kepada wartawan sangat disayangkan, apalagi sampai membakar rumahnya. Pers bekerja dengan KEJ yang ditetapkan Dewan Pers,” ungkapnya.

Jadi intimidasi kepada wartawan bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia (HAM). Untuk itu, ia meminta kepada aparat penegak hukum, agar sesegera mungkin menangkap pelaku pembakaran rumah seorang wartawan yang dilakukan oleh OTK.

BACA JUGA..  Kasusnya Narkoba, Dua Pria & Satu Wanita 'Gol'

Menurutnya, selain melanggar HAM tindakan pelaku juga melanggar UUD Perlindungan Perempuan dan Anak. Karena dirumah itu ada anak perempuannya, juga ada 4 orang anak kecil yang saat itu sedang tertidur dikamar, tepat bersebelahan dengan titik api yang membakar rumah Sabarsyah.

“Ini bukan hal yang biasa, karena ditengah instruksi Presiden untuk membasmi premanisme, disaat itu pula aksi premanisme terjadi,” pungkasnya.

“Untuk itu, kita sangat mengutuk perbuatan pelaku yang biadab tersebut. Kita juga meyakini jika perbuatan itu sudah direncanakan. Polisi harus menangkap dan menyeret aktor intelektual atau dalang yang ada dibelakangnya,” tambah Darwis Sinulingga yang juga memiliki Perusahaan Media ini.

BACA JUGA..  TMMD Ke-128 di Gebang, Wujudkan Akselerasi Pembangunan Desa

Diketahui, kasus terbakarnya rumah milik Sabarsyah (65) seorang mantan Wartawan yang beralamat di Jalan Bantara Raya, Lingkungan XII Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, yang terjadi pada Minggu (13/6) dinihari, sekira Pukul 00.05 Wib, banyak disoroti dan disesalkan berbagai pihak.

Terpisah, dari pengakuan korban, Sabarsyah, Ia mempunyai beberapa anak dan 2 orang diantaranya berprofesi sebagai Jurnalis, terbakarnya rumah miliknya itu diduga sengaja dibakar oleh OTK, karena pemberitaan yang terbit di media cetak (koran) yang ditulis oleh salah seorang anaknya. (yan)