Gagal Jambret Tas, Warga Klambir V Nyaris Dimassa 

oleh

POSMETROMEDAN.com – Nasib sial menimpa pria berinisial HT. Saat akan melancarkan aksi jambretnya, pria berusia 32 tahun ini terlihat oleh Tekab Mapolsek Medan Helvetia, lalu ditangkap.

Saat itu HT berangkat dari rumahnya di Jl.Klambir V, Tanjung Gusta, dengan menggunakan PCX tanpa plat sekitar pukul 15.00 Wib. Pelaku pun berkeliling untuk mencari sasaran.

Hingga pukul 16.00 Wib, HT masuk ke Jl. Ampera Sei Sekambing CII dan melihat  F Pasaribu (30) seorang perempuan, sedang jalan kaki sambil memegang tas.

BACA JUGA..  Pengedar Upal Dihukum 1,5 Tahun

Melihat situasi yang aman HT langsung mendekati korban dan menarik tas dari tangan korban dengan paksa.

Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku menjepit tas tersebut di pahanya dan tancap gas ke arah Jl Asrama.

Tak mau harta bendanya hilang begitu saja, korban menjerit minta tolong. Apes bagi pelaku, teriakan korban terdengar Tekab Polsek Medan Helvetia dipimpin Panit II Reskrim Ipda Theo yang saat itu sedang berpatroli.
Aksi kejar pun terjadi. Namun, pelaku digagalkan oleh tim Tekab Polsek Medan Helvetia, saat mendekati lampu merah persimpangan Jl.Pondok Kelapa. Pelaku langsung di sergap dan ditangkap.

BACA JUGA..  Cemburu, Homo Bunuh Mantan

“Seketika itu juga pelaku HT mengakui perbuatannya agar tidak terjadi amukan massa yang melihat aksi sebelumnya,” terang Panit.

Terpisah Kanit Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi membenarkan kejadian tersebut. Dan usai pelaku diamankan korban langsung membuat Laporan ke Polsek Medan Helvetia LP/239/VI/2021.

“Barang Bukti yang kami amankan satu buah Tas warna Coklat kombinasi Hijau merk Starbucks,  dua buah dompet warna cokelat, Uang tunai sembilan puluh lima ribu rupiah dan satu unit Hand Phone VIVO warna merah hitam Type Y12, serta satu unit PCX tanpa plat (BK). Pelaku HT kami kenakan pasal 365 Ayat (1) KUHPidana, ancaman hukuman penjara 9 Tahun,”tegas Kanit. (oki)