Mantan Kadisparbud Tobasa Dihukum 5 Tahun Penjara

oleh

POSMETROMEDAN.com – Mantan Kadis Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Toba Samosir, Ultri Sonlahir Simangunsong dihukum lima tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/6/2021). Dia diputus bersalah dalam jeratan kasus korupsi International Toba Kayak Marathon 2017.

Vonis hukuman tersebut disampaikan Ketua majelis hakim Eliwarti. Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal itu diatur dan diancam Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun. Denda Rp200 juta, apabila tidak dibayar diganti tiga bulan kurungan,” vonis ketua majelis hakim.

BACA JUGA..  Pengedar Upal Dihukum 1,5 Tahun

Atas putusan hukum tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wita Nata Sira. JPU sebelumnya menuntut agar Ultri dihukum penjara selama lima tahun enam bulan, denda Rp 200 juta, subsidar enam bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut Ultri membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara Rp 157 juta lebih. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa. Selanjutnya, hartanya dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.

BACA JUGA..  Spesialis Curanmor Diciduk, Barbut Dijual ke Medan

Sementara itu, hukuman lainnya diberikan kepda terdakwa lainnya. Ke-empatnya yakni Herkules Butarbutar (44) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Terdakwa Sidodo Damero Tambun (39) dan Andika Lesmana (33) selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Mereka divonis pidana penjara lebih rendah yakni dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsidar 1 bulan kurungan.

BACA JUGA..  MA Kurangi Subsider Hukuman Eks Kadisdik Langkat

Sedangkan terdakwa lain, Shanty Saragih selaku pemilik/pesero CV. Citra Sopo Utama dihukum lima tahun penjara. Denda Rp 200 juta subsidar tiga bulan kurungan. Shanty juga dihukum membayar UP Rp 180 juta lebih, apabila tidak dibayar diganti satu bulan kurungan.

Terdakwa Nora Tambunan Wakil Direktur CV. Citra Sopo Utama, dihukum pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta, subsidar 3 bulan kurungan.

“Adapun hal yang membaratkan karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara,”beber hakim. (pmg/gib)