Tawuran Dibubarkan, Rumah Diduga Barak Sabu Digerebek

oleh
Pihak Kepolisian melakukan penyisiran. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Situasi mencekam terjadi di kawasan Jalan TM Pahlawan tepatnya di Lorong Papan dan Lorong Melati, Selasa sore (19/5/2026). Tim gabungan yang turun membubarkan tawuran justru menemukan fakta lain yang lebih mengejutkan: sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa operasi tersebut melibatkan personel Polsek Belawan, POMAL Koarmada I Belawan, Koramil 09 Belawan, serta pihak kecamatan.

Menurut Ferry, aparat bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait aksi tawuran yang meresahkan warga di kawasan Medan Belawan. Namun saat petugas tiba, para pelaku langsung kabur menyusuri gang-gang sempit.

Saat penyisiran dilakukan, petugas menemukan sebuah rumah kosong yang diduga kuat menjadi “barak” narkoba. Dari lokasi itu, aparat mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya:

BACA JUGA..  Siapkan Album Murottal untuk Juara MTQ, Rico Waas Dorong Kafilah Medan Go Digital dan Berkelanjutan

8 alat hisap sabu

3 plastik klip kosong

7 mancis

1 bungkus jarum suntik

3 timbangan digital

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial AFS (32) yang berada di sekitar lokasi. Setelah dites urine, hasilnya dinyatakan positif menggunakan narkotika golongan I.

“Kami menegaskan bahwa setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akan ditindak secara terukur dan profesional,” ujar Ferry, Rabu (20/5).

BACA JUGA..  Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tinjau Lokasi Penanaman Bawang Putih di Kecamatan Simanindo

Pihak kepolisian menilai tawuran di wilayah Belawan bukan sekadar konflik antarwarga, tetapi juga kerap berkaitan dengan persoalan sosial lain seperti peredaran narkoba. Karena itu, operasi gabungan seperti ini akan terus dilakukan untuk menekan angka kriminalitas dan menjaga keamanan masyarakat.

Editor: Oki Budiman