Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Belasan Paket Sabu Disita

oleh
FA alias I diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial FA alias I (41), residivis kasus narkotika, kembali harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dalam penggerebekan di kawasan Siantar Martoba, Jumat malam (15/5/2026).

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Duku Tiga, Perumahan Graha Asido Daharo, Kelurahan Nagapitu. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan belasan paket sabu siap edar dengan total berat bruto mencapai 8,05 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga kuat sebagai peredaran narkotika di lingkungan perumahan tersebut.

BACA JUGA..  Buka Kontes Burung Berkicau, Bobby Nasution Dorong Sumut Jadi Pusat Kicau Mania Nasional

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan setelah memastikan informasi akurat, kami melakukan penggerebekan sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku berhasil diamankan di dalam rumah,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di beberapa titik. Di antaranya satu paket di tisu yang berada di kamar mandi, 12 paket di atas mesin cuci, serta satu paket lain yang disimpan di casing handphone milik pelaku.

BACA JUGA..  Polsek Medan Tuntungan Gerebek Dugaan Judol Berkedok Warnet, Lima Orang Diamankan

Selain narkotika, polisi juga menyita timbangan digital, sendok dari pipet plastik yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, serta plastik klip kosong yang biasa dipakai dalam transaksi.

Yang mengejutkan, FA diketahui bukan orang baru dalam kasus serupa. Ia merupakan residivis narkotika pada 2021, namun kembali diduga aktif dalam jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.

BACA JUGA..  Dalam 72 Jam, Poldasu Gempur Sarang Narkoba: 134 Kasus Terbongkar, 26 Barak Dibakar

Kini, pelaku telah ditahan di Mapolres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum pidana terbaru yang mengancam hukuman berat bagi pelaku peredaran gelap narkotika.

Kasus ini menambah daftar panjang residivis narkoba yang kembali terjerat, sekaligus menjadi sinyal bahwa peredaran sabu di lingkungan permukiman masih menjadi ancaman serius di Kota Pematangsiantar.

Editor: Oki Budiman