Sidang Roni Paslani Korban Dugaan Kriminalisasi Mafia Tanah Kembali Ditunda

oleh
Suasana persidangan yang tidak dihadiri JPU Kejari Deliserdang.

POSMETRO MEDAN – Sidang kasus pembeli tanah sekitar 3,2 hektar lebih di Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak yang menjerat Pendakwah (Penceramah) Roni Paslani 46, di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang kembali ditunda.

Penundaan kali ketiga ini, setelah Kuasa Hukum terdakwa Roni Paslani, M Yani Rambe SH mengajukan permohonan kepada Ketua PN Lubukpakam agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang memberikan berkas perkara secara lengkap.

Sidang dengan agenda mendengarkan saksi dari JPU Kejari Deliserdang dipimpin Hakim Ketua Endra Hermawan SH batal dilaksanakan dikarenakan JPU Kejari Deliserdang Pasti Liana Lubis SH tidak hadir.

Sedangkan terdakwa Roni Paslani walaupun sudah hadir di PN Lubukpakam namun tidak di hadirkan oleh pihak Kejaksaan dalam ruangan sidang. Roni Paslani hanya diruangan sel sementara di PN Lubukpakam sebelum dikembalikan ke Lapas Lubukpakam.

Saat itu Kadisnaker Deliserdang, Syahdin Setia Budi Pane yang juga merupakan mantan Camat Patumbak pun sempat hadir di Pengadilan. Ia sempat duduk bersamaan dengan mantan Kades Patumbak Kampung yang juga diundang oleh Jaksa untuk menjadi saksi.

“Terdakwa atas nama Roni Paslani. Sudah kita tunggu dengan perjanjian kita bersidang, namun sampai jam 4:15 (16:15 WIB) Jaksa tidak hadir dan tidak membawa Terdakwa di persidangan, itu kita akan catat dalam berita acara,” kata Ketua Majelis Hakim Endra Hermawan saat membuka sidang.

Hakim Endra dalam kesempatannya meminta agar JPU hadir dan membawa Terdakwa untuk sidang selanjutnya. “Agenda selanjutnya diperintahkan kepada Penuntut Umum untuk membawa Terdakwa dalam persidangan,” ungkapnya.

BACA JUGA..  Sepasang Kekasih Kompak Jual Sabu, Digerebek Polisi di Medan

Tidak lupa Endra meminta maaf kepada saksi yang hadir yakni Kadisnaker Deliserdang, Syahdin Setia Budi Pane. “Untuk pak Saksi, kan karena saudara datang karena panggilan Penuntut Umum. Mohon maaf yang memerintah saudara untuk datang juga tidak hadir. Jadi saudara belum kita periksa ya, kita tunda untuk pemeriksaan sore hari ini,” katanya.

Pihak keluarga terdakwa yakni Adik Roni Paslani, Beby yang hadir bersama istri Roni, Siti Hanifah alias Zainab serta keempat anak mereka sempat kecewa berat dengan sikap JPU Kejari Deliserdang, Pasti Lubis karena untuk kali ketiga sidang batal digelar.

“Ditunda lagi. Sudah jelas lah ya orang itu yang memfitnah abang saya dan menzolimi nya. Mana buktinya?, ditunda tunda begini, buat apa. Jaksa nggak tau dimana rimbanya?. Abang saya yang penting harus bebas,” kata Beby.

Beby sempat begitu vocal di dalam ruang sidang. Kepada tiga Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini dirinya pun sempat meminta agar sidang-sidang selanjutnya tidak lagi ditunda. Hal ini lantaran dari hitungannya sudah 3 kali sidang ditunda dengan berbagai alasan.

Sedangkan Kuasa Hukum terdakwa Roni Paslani, M Yani Rambe SH usai sidang menyebut, ketidak hadirannya JPU bisa jadi dikarenakan mereka sebelumnya telah mengajukan permohonan kepada Ketua PN Lubukpakam agar JPU Kejari Deliserdang memberikan berkas perkara secara lengkap kepada mereka.

BACA JUGA..  Harga Sparepart Motor dan Pelumas Mesin di Deli Serdang Melonjak

“Ketidak jelasan persidangan hari ini dimana Jaksa saat persidangan tidak hadir, bisa jadi sedang berhitung tentang surat kita. Ya, isi suratnya kita meminta berkas perkara secara lengkap,” katanya.

Yani Rambe menyebut, bahwa Hakim dalam persidangan juga sudah menyampaikan berkas perkara tersebut agar diserahkan. “Hakim saat persidangan sebelumnya sudah menyampaikan untuk menyerahkan berkas perkara kepada kita. Kalau berkas perkara diserahkan kepada kita, kan sidang ini bisa fair (transparan), tapi kalau tidak diserahkan kami merasa persidangan tidak fair,” ungkapnya.

Dengan adanya berkas perkara kepada mereka secara lengkap, sebut Yani Rambe hal itu juga diatur dalam kitab Undang-undang hukum acara pidana yang baru.

“Kedua kalau berkas perkara diserahkan kepada kita dan dokumen-dokumen, itu hak kami meminta sebagai advokat yang membela klain kami dijamin kitab Undang-undang hukum acara pidana yang baru, pasal 150, poin h dan j kalau saya tidak salah, kami berhak meminta itu dan mereka JPU wajib menyerahkan itu,” ujarnya.

Sementara itu Syahdin Setia Budi Pane mengaku, dirinya datang ke persidangan karena adanya undangan dari JPU. Ia mengaku sudah siap untuk memberikan kesaksian. Oleh Majelis Budi sempat diarahkan untuk menghubungi Jaksa yang mengundangnya namun saat dicoba berulang kali tidak kunjung diangkat. Budi tidak tahu kenapa Jaksa meninggalkannya tanpa kabar.

“Berdasarkan pemberitahuan dari JPU saya diminta hadir untuk memberikan keterangan pada persidangan bapak Roni Paslani. Memang obyek perkara dimana saat itu saya masih menjabat sebagai Camat Patumbak. Tadi petunjuknya yang kami dengar (arahan Hakim) saya dimintakan kordinasi dengan JPU tanggal berapa saya dihadirkan kembali,” kata Syahdin.

BACA JUGA..  Dishub  Bakal Tindak Tegas Jukir Liar di Jalan Nasional, Irsan Nasution: Jika Terbukti Akan Dipecat

Sedangkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Deliserdang Patar Daniel Panggabean, S.H., M.H ketika dikonfirmasi menyebut belum mengetahui secara pasti ketidak hadiran JPU dalam persidangan tersebut. “Nanti saya tanya dulu ya, saya masih di Kejati,” katanya.

Sebelumnya diketahui terdakwa Roni Paslani adalah warga Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Seituan. Selain pendakwah yang tergabung dalam jamaah tabligh di Sumut ia juga punya pebisnis dalam hal jual beli tanah kaplingan.

Roni Paslani menyampaikan dirinya merupakan korban dugaan mafia tanah. Dimana tanah rawa rawa dibelinya pada tahun 2021 sebesar 900 juta untuk lahan seluas 3,2 hektare. Tanah dibeli dari pria bernama Adam Malik yang dapat hibah dari orangtuanya bernama Awaludin.

Tanah rawa yang dibeli sempat ditimbun dan kemudian dijual per kavling-kavling. Tanah kavlingan sudah dibuat sekitar 400 dan sudah laku 10 persennya. Harga kavlingan 2 juta permeternya. Kasus tanah ini sempat bergulir secara perdata.

Oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Pihak Roni sempat menang. Namun pada proses Banding hingga Kasasi Roni Paslani kalah. Kemudian kasusnya pun berujung ke pidana dan dilaporkan pihak lawan ke Polda Sumut. Roni kemudian ditangkap di Bogor 27 Februari 2026. (Wan)

EDITOR : Putra