POSMETROMEDAN.com – Tim Reskrim Mapolsek Medan Baru berhasil mengamankan Syiapuddin Sinaga alias Nasution (43) warga Pasar 9 Tembung dan seorang penadah barang bekas Rico Bernad Silaban (41) warga Jl. Kuali Medan.
Nasution dibekuk usai melancarkan aksi pencurian di Doorsmeer Gesere milik Malatang Sihombing (57) di Jl KH Wahid Hasyim No 122 Medan.
Awal cerita Korban (Malatang) mengetahui jika barang-barang miliknya yang berada di Doorsmeer Gesere sudah tak berada di Tempat.
Yakni, 2 unit Motor Dinamo, 2 unit mesin pompa air merk Sanyo, 1 unit Out Door AC 1 PK, 2 Unit Mesin Pompa Air Merk Ground Fos, 8 Batang Selongsongan Lift Doorsmer, 4 Batangan dan Kaki Lift Doorsmeer. Rabu (28/4) pukul 09.00 Wib.
Tak mau harta bendanya hilang begitu saja, korban langsung membuat laporan Ke Mapolsek Medan Baru.
Mendapatkan laporan dari korban, petugas langsung melakukannya penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku (Nasution) di Jl. Wahid Hasyim, Jum’at (7/5).
“Dari hasil introgasi pelaku mengakui mengambil barang tersebut dengan cara menggunakan Betor (Becak Motor) mendatangi tempat usaha korban pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekira pukul 23.00 Wib.
Kemudian masuk ke tempat usaha korban dengan merusak ventilasi kosen jendela dan kemudian merusak pintu keluar dan membawa barang-barang tersebut dengan menggunakan betor yang sudah disiapkan pelaku,”tutur Kanit Mapolsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, Selasa (18/5) sore.
Usai mengamankan barang-barang yang berada di Doorsmeer Gesere, Nasution langsung menjualnya kembali ke penampungan barang bekas.
“Selanjutnya pada tanggal 10 Mei 2021 dilakukan penangkapan terhadap penampung barang bekas atas nama RICO dan pelaku mengakui ada menerima barang yang dijual pelaku hasil dari pencurian tersebut. Selanjutnya pelaku diboyong ke Komando, guna penyidikan selanjutnya,”pungkas Iptu Irwansyah.
Atas perbuatanya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun. (oki)












