Gelapkan Uang Rp 3,6 Miliar, Abang-Adik Kompak Dibui 1 Tahun 6 Bulan

oleh
PUTUSAN: Dua terdakwa pelaku penipuan dan penggelapan sebesar Rp3,6 miliar mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim di PN Medan.(IST/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com – Terbukti menggelapkan uang teman kecilnya (Rudy) sebesar Rp3,6 Miliar, abang beradik dihukum masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Kedua terdakwa masing-masing, Tanuwijaya Pratama alias Awi warga Komplek Graha Metropolitan Jalan Kapten Sumarsono Helvetia dan Robert Sulistian alias Atak warga Jalan Jalak IV Medan Marelan.

“Mengadili, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana penggelapan sesuai dakwaan kedua. Menjatuhkan hukuman pidana penjara oleh karena itu masing-masing selama 1 tahun 6 bulan,” tegas Hakim Ketua, Immanuel Tarigan di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/5/2021) sore.

BACA JUGA..  Tega! Ayah Jual Anak Demi Main Judi Online

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa telah merugikan saksi Rudy. Kedua terdakwa juga menikmati hasil perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

“Perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan bersama-sama sesuai dengan dakwaan subsidair serta melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata hakim Immanuel.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa yang tanpa didampingi penasehat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Senada dengan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan.

BACA JUGA..  Hendak Tawuran di Titi Papan Polisi Tangkap 2 Pelaku Geng Motor di Marelan

Putusan ini senada dengan tuntutan JPU. Hanya saja, menurut JPU, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana Tentang Penipuan.

Sebelum pembacaan putusan, puluhan massa mengatasnamakan Gerakan Pecinta Keadilan (Gertak) melakukan aksi di depan Gedung PN Medan. Mereka meminta agar majelis hakim menghukum kedua terdakwa seberat-beratnya.

Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa melakukan penipuan terhadap Rudy pada tahun 2016. Kedua terdakwa membujuk Rudy agar mau investasi modal usaha di CV. Permata Deli yang bergerak dalam usaha meubel dan furniture.

BACA JUGA..  Tamba Gol Kasus Pemerkosaan

Saat itu, kepada korban dijanjikan keuntungan dijanjikan 33 persen. Selain itu, kepada Rudy kedua terdakwa juga berjanji akan membuka perusahaan yang baru dan akan mengalihkan modal Rudy ke perusahaan baru tersebut.

Tujuannya untuk mempermudah pembukuan dan perhitungan keuntungan perusahaan meubel yang akan dijalankan kedua terdakwa.

Namun, semua janji hanya tinggal janji. Uang melayang, janji tidak terealisasi. Korban merugi hingga Rp3,6 miliar.(ala)