40 Kg Ganja Gagal Edar, Trio Jaringan Madina Digulung

oleh
PAPARKAN : Wakapolrestabes AKBP Irsan Sinuhaji memaparkan hasil tangkapan Polsek Patumbak.(RAHMAD/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com – Tiga anggota sindikat peredaran narkoba diciduk dari Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Pada pengungkapan ini personel Reskrim Polsek Patumbak berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 40 Kg. Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja didatangkan dari Mandailing Natal (Madina).

Ketiganya tersangka yakni Irwan Rudiansyah alias Rudi (39) warga Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang; Saputra Lubis alias Putra (29) warga Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal; dan Muhammad Fajar alias Fajar (28) warga Jalan Kacang, Kelurahan Petisah Hulu, Medan Baru.

BACA JUGA..  Modus Pinjam Motor Berujung Curanmor

Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza, SIK mengungkap penangkapan dilakukan pada Jumat (9/4/2021) malam kemarin.

Bermula dari informasi masyarakat, petugas menyamar sebagai pembeli dan melakukan transksi dengan Rudi di Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Begitu barang bukti didapat, tim yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Sondy Rahardjanto langsung mengamankan Rudi. Darinya diperoleh 2 kg ganja. Ketika dilakukan pengembangan, polisi kembali menemukan 28 bal ganja dari rumah kontrakannya.

BACA JUGA..  Sabu 96,57 Gram Disita dari Dua Bandar

Saat dilakukan pemeriksaan lanjutan, Rudi mengaku ganja itu milik dua pria bernama Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar. Tanpa mau buang waktu, Rudi disuruh menghubungi keduanya.

Malam itu Syahputra dan Fajar disuruh datang ke rumah kontrakannya dengan alasan mau menyerahkan uang hasil penjualan sebesar Rp10 juta. Tanpa menaruh curiga sedikit pun, Syahputra dan Fajar bergegas menuju rumah Rudi.

BACA JUGA..  Tiga Hari Sewa, Satu Avanza Hilang, Kisah yang Berakhir di Meja Hijau

Dan begitu keduanya sampai, polisi dengan sigap melakukan penyergapan. Mereka pun diamankan tanpa perlawanan berarti.

“Total barang bukti ganja yang kita amankan seberat 40 kg. Dari pemeriksaan, tersangka nekat mengedarkan ganja karena desakan ekonomi. Atas perbuataannya ketiga tersangka dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara,” tandas mantan Kapolres Madina ini.(mad/ras)