Nyambi Bandar Sabu, AKP Martuelasi Ciduk Juragan Bakso 

oleh

POSMETROMEDAN.com – Sepandai-pandainya tupai melompat melompat pasti jatuh jua. Pepatah sangat pas ditujukan pada Sahrul Hidayat alias Salu (29) warga Dusun X Kampung Selamat, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura).

Betapa tidak, meski sehari-hari berjualan bakso guna menutupi bisnis haramnya menjual sabu, juragan bakso ini tetap berhasil diciduk petugas Sat Narkoba Polres Labuhan Batu di Kampung Pajak Kota Raja, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura, Minggu (7/3/2021). Dari tersangka juga turut diamankan barang bukti sabu seberat 0,6 gram sabu.

Informasi yang dihimpun, penangkapan yang dilakukan petugas bermula dari informasi masyarakat yang menyebut aktivitas tersangka menjual sabu. Dari situ petugas pun langsung melakukan penyamaran (undercoverbuy) dengan memesan narkoba pada tersangka.

“Setelah terlibat komunikasi, petugas kita sepakat bertemu dengan tersangka dikawasan Kampung Pajak. Selanjutnya tersangka langsung kita amankan usai mengeluarkan sabu yang kita pesan,” ungkap Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu.

BACA JUGA..  Penangkapan Bandar Narkoba di Bireuen, Anggota TNI Tewas Ditembak

Dikatakan Martualesi, dari pemeriksaan, tersangka mengaku sudah menyambi sebagai penjual sabu sejak 5 bulan lalu dan meraup untung 300 ribu per gramnya.

“Pengakuannya untuk menutupi kebutuhan tersangka yang mengkonsumsi sabu dan tidak mengurangi hasil penjualannya menjual bakso,” ucap Martualesi.

Lanjutnya, jika kini pihaknya masih memeriksa intensif tersangka dan mengejar R (DPO) yang merupakan bos dari tersangka menjual sabu.

BACA JUGA..  Pria di Labusel Ditangkap, Sabu Disita

“Saat kita kembangkan, R tidak kita temukan dan diduga sudah mengetahui kedatangan petugas. Tersangka kita jerat Pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasat penuh prestasi ini. (gib)