Ketahuan Curi Besi, Parbotot Terancam 7 Tahun Penjara

oleh

POSMETROMEDAN.com – Parbotot (Pengumpul barang bekas, red) berinisial EHS alias H (37) diamankan tim Tekab Mapolsek Medan Helvetia, setelah gagal mencuri Besi disalah satu rumah warga.

Sebelum melancarkan aksinya, EHS alias H seperti hari-hari biasa mencari Botot/barang-barang bekas.

Namun, setibanya di Jl. Filisium, Kel Helvetia Tengah, Kec Medan Helvetia, Tersangka (EHS alias H) melihat salah satu rumah yang besi kenopi pagar samping rumah tersebut keropos.

BACA JUGA..  Niat Tawuran Berakhir di Tangan Polisi, Pelajar 13 Tahun Diamankan dengan Sabit

Niat jahat Tersangka pun timbul dengan memberhentikan becaknya dan mengambil besi tersebut dengan cara menggoyangnya sambil menarik sampai lepas, Kamis (4/3/2021) pukul 15.00 Wib.

“Karena besi kenopi pagar tersebut sudah terlepas sehingga besi tersebut terbelah dua,’terang Kanit Reskrim Mapolsek Medan Helvetia, Iptu Zuhatta Mahadi, Minggu (7/3) sore.

Usai melaksanakan aksinya Tersangka langsung berniat meninggalkan TKP. Akan tetapi tak jauh dari TKP aksinya dilihat salah satu warga yang bernama Arfan Saladin Nasution, dari sana Arfan melaporkan kejadian tersebut kepada penjaga Pos yang bernama Hormat Manurung.

BACA JUGA..  Gerebek Rumah, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Amankan 31 Motor Diduga Hasil Kejahatan

Mengetahui aksinya telah ketahuan, Tersangka langsung meninggalkan TKP dengan becaknya dilokasi. Atas kejadian itu pula Arfan menghubungi pihak Mapolsek Medan Helvetia. Dan melaporkan hal tersebut.

“Dengan cepat Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Ipda Theo bersama anggotanya menindak lanjuti laporan itu dan menangkap tersangka EHS alias H yang tak jauh dari lokasi,”ujar Iptu Zuhatta.

BACA JUGA..  2 Oknum LSM Gol Kasus Pemerasan

“Tersangka EHS alias H kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke 5e pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan badan paling lama 7 Tahun,”pungkas Kanit. (oki)