Tekab Medan Baru Tangkap 4 Pencuri Tower

oleh

POSMETROMEDAN.com – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Baru meingkus empat pelaku pencurian Tower di Jalan Wakaf Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

Keempat pelaku merupakan warga Jalan Starban Kelurahan Polonia Medan, masing-masing bernama Evan Lopies (37), Riko Pratikno (33), Sudirman (47) dan Ricky Saputra (28).

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 sekira pukul 02.30 Wib, pelapor diberitahu oleh pimpinan PT. Tower Bersama bahwa telah terjadi pencurian di Tower yang beralamat di Jalan Wakaf LK. V Kel. Polonia Medan.

BACA JUGA..  Sebulan, 7 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap 

Mendapat laporan tersebut, pelapor mendatangi tempat kejadian dan menemukan besi pondasi bangunan tower yang sebelumnya masih berada di tower tersebut sudah hilang, kata Iptu Irwansyah Sitorus, Jumat (5/2/2021).

Akibat kejadian tersebut pihak PT. Tower Bersama mengalami kerugian sebesar Rp 75 juta dan kemudian pelapor membuat pengaduan ke kantor Polsek Medan Baru.

BACA JUGA..  Tiga Pelaku Curanmor Masuk Penjara

Pelaku berhasil diamankan pada pukul 03.00 wib di seputaran lokasi kejadian, setelah pihak pelapor melaporkan ke kantor Polsek Medan Baru. Untuk barang bukti yang diamankan berupa 3 Potong besi ukuran 10 inci, 12 cincin besi coran, 3 buah martil, 1 buah gergaji besi, jelas Kanit Reskrim.

Kepada petugas, pelaku mengaku mengambil besi tersebut secara bersama-sama dengan cara memecahkan semen cor kemudian memotong besi tersebut dengan gergaji besi sehingga besi coran dan ring besi dapat diambil. (oki/gib)