POSMETROMEDAN.com – Meminimalisir penyebaran Covid-19, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padangsidimpuan menggelar razia di tiga lokasi.
Salah satunya warung atau pakter tuak di Padang Sidimpuan, tepatnya Jalan Abdul Haris Nasution yang lebih akrab disebut Jalan Baru, Puncak Tor (bukit) Simarsayang, dan pakter tuak di Desa Mompang, Sidimpuan.
Informasi yang dihimpun, dalam kegiatan tersebut satu pasangan mesum dan enam enam wanita pemandu karaoke diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Jalan Kapten Koima. Mereka selanjutnya didata dan diberikan sanksi berupa pembinaan non yustisi.
Benar pada hari Kamis malam (4/2/2021) kita lakukan razia di tiga lokasi terhadap pakter tuak dan Pondok Gelap. Alhasil kita mengamankan satu pasangan diduga mesum di dalam pondok tersebut. Enam wanita pemandu karaoke di pakter tuak, ujar Ali Ibrahim Dalimunte, Kasatpol PP Padangsimpuan kepada awak media, (5/2/2021).
Pantauan awak media di lokasi, pemilik pondok dengan petugas sempat adu mulut tentang aturan ukuran tenda penutup pondok tersebut.
Sempat adu mulut dengan pemilik kafe pondok itu. Namun kan kita ada aturan peraturan walikota (Perwal). Bahwa ukuran penutup pondok yang diperbolehkan hanya di bawah 30 Cm. Kalau lebih dari itu, tidak diperbolehkan, ucapnya.
Akibat banyaknya pondok yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, maka petugas terpaksa melakukan perobekan terhadap tenda penutup pondok itu. Hal itu tetap dilakukan walaupun sebelumnya ada perlawanan dari pemilik cafe pondok gelap tersebut. (gib)