Kejari Binjai Geledah Rumah Eks Ketua PSI, Sita Sejumlah Dokumen Berkaitan Kasus Proyek Fiktif Dinas Ketapang

oleh
TKP penggeledahan kasus korupsi.

POSMETRO MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai tahun anggaran 2022 hingga 2025.

Penggeledahan dilakukan pada Selasa (21/4/2026) di rumah milik tersangka Agung Ramadhan Als AR yang berlokasi di Jalan Penegak, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, serta di Jalan Gunung Bendahara, Gang Bendahara No. 05, Lingkungan XII, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut melibatkan tim intelijen, aparat kepolisian, serta disaksikan oleh perwakilan kecamatan, kelurahan, dan kepala lingkungan setempat.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait kontrak pekerjaan fiktif di sektor ketahanan pangan dan pertanian,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Agung Ramadhan Als AR, Ralasen Ginting Als RG, Joko Waskitono Als JW, Suko Hartono Als SH, Dody Alfayed, dan Ruman Dawaty Als RD.

BACA JUGA..  Validasi Akun Berminggu-minggu, Layanan Digital Pemkab Deli Serdang Disorot Publik 

Dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka Agung Ramadhan, tim penyidik mengamankan 13 dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik kontrak fiktif tersebut.

Sementara itu, upaya penggeledahan di lokasi lain yang terkait dengan tersangka Dody Alfayed belum membuahkan hasil, karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya di alamat yang tercantum pada kartu tanda penduduk.

Kejari Binjai menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan, penyidik juga akan melakukan penggeledahan lanjutan di sejumlah lokasi lain yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara, termasuk kemungkinan adanya aliran dokumen tambahan yang dapat memperkuat pembuktian di persidangan.

BACA JUGA..  Pemkab Deli Serdang Enggan Tindak Pabrik Buang Limbah di Sungai Belumai

Selain itu, pendalaman terhadap barang bukti yang telah disita akan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” kata Ronald.

Kasus ini menambah daftar penyelidikan dugaan korupsi di sektor pengadaan daerah, sekaligus menjadi sorotan terkait pengelolaan anggaran publik di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.(dyka.p)

EDITOR : Putra