POSMETRO MEDAN – Layanan digital administrasi kependudukan melalui aplikasi Deli Serdang Sehat milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menuai sorotan publik. Proses validasi akun pada menu Salak Deli dilaporkan berlarut hingga berminggu-minggu tanpa kepastian,
sehingga menghambat akses masyarakat terhadap layanan adminduk secara daring.
Aplikasi tersebut diketahui telah diperkenalkan kepada publik pada 30 Maret 2026 melalui akun Instagram resmi pemerintah daerah, yang memunculkan ekspektasi bahwa layanan telah siap digunakan oleh masyarakat.
Namun dalam praktiknya, sejumlah warga mengaku belum dapat mengakses layanan tersebut. Salah satu keluhan disampaikan oleh Rinaldi melalui kanal pengaduan nasional SP4N-LAPOR! di situs lapor.go.id dengan Tracking ID #10106251 pada Senin, 13 April 2026.
Dalam laporannya, ia menyampaikan bahwa status validasi akun miliknya masih “sedang validasi” selama lebih dari dua pekan tanpa kejelasan, sehingga belum dapat mengakses layanan administrasi kependudukan secara daring.
“Statusnya tidak berubah selama berminggu-minggu. Kami tidak tahu prosesnya sudah sampai di mana. Ini menimbulkan ketidakpastian bagi pengguna,” ujarnya.
Rinaldi yang juga merupakan pemerhati layanan publik menilai bahwa kondisi ini
menunjukkan adanya persoalan dalam aspek transparansi dan kepastian pelayanan, khususnya pada layanan berbasis digital.
Temuan tersebut diperkuat oleh ulasan pengguna di platform Google Play Store, di mana aplikasi Deli Serdang Sehat tercatat memiliki rating sekitar 2,4 bintang. Sejumlah pengguna mengeluhkan lamanya proses validasi akun, bahkan hingga berbulan-bulan, serta
keterbatasan akses layanan.
Menanggapi laporan melalui SP4N-LAPOR, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang menyampaikan melalui kolom tindak lanjut bahwa aplikasi masih dalam tahap penyempurnaan, khususnya pada aspek keamanan dan perlindungan data
pengguna.
Namun demikian, Rinaldi menilai bahwa jawaban tersebut belum menjawab substansi pengaduan yang disampaikan.
“Jawaban yang diberikan masih bersifat umum dan normatif. Tidak ada penjelasan konkret mengenai posisi proses validasi, kendala spesifik yang terjadi, maupun estimasi waktu penyelesaian. Padahal itu yang menjadi inti pengaduan kami,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam kerangka hukum pelayanan publik, setiap penyelenggara layanan memiliki kewajiban untuk memberikan kepastian waktu dan informasi yang transparan kepada masyarakat.
“Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, jelas diatur bahwa masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian waktu. Ketika proses berlangsung tanpa batas waktu yang jelas, itu berpotensi
melanggar prinsip dasar pelayanan publik,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyinggung ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang menekankan pentingnya keandalan dan kesiapan sistem dalam layanan berbasis digital.
“Jika sistem belum siap digunakan secara optimal, maka seharusnya ada transparansi kepada publik, bukan justru menimbulkan persepsi bahwa layanan sudah siap, padahal belum dapat
diakses secara efektif,” tambahnya.
Dalam perspektif pengawasan pelayanan publik, kondisi pelayanan tanpa kepastian waktu berpotensi dikategorikan sebagai penundaan berlarut, yang menjadi salah satu objek pengawasan oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Sebagai bentuk itikad baik, Rinaldi menyatakan masih memberikan kesempatan kepada instansi terkait untuk memberikan penjelasan yang lebih substantif serta melakukan perbaikan layanan secara konkret.
Namun demikian, apabila tidak terdapat perkembangan yang signifikan, ia menyebut akan mempertimbangkan untuk menempuh mekanisme pengaduan lebih lanjut melalui lembaga pengawas pelayanan publik.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu kejelasan serta langkah konkret dari pihak terkait guna memastikan layanan digital tersebut dapat berfungsi sebagaimana mestinya.wan
EDITOR : Putra












