POSMETRO MEDAN – Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Mandailing Natal, Hendra Parwana Batubara, resmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan setelah didakwa terlibat kasus dugaan korupsi laporan fiktif yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.
Dalam sidang yang digelar Selasa (21/4/2026), Jaksa Penuntut Umum Kejari Madina, Reza Rizaldy Kartiwa, mengungkap bahwa perkara ini berawal dari kegiatan penyusunan LKPJ dan LPPD Tahun Anggaran 2016 di Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Mandailing Natal. Dari total empat kegiatan utama yang dilaksanakan, penyidik menemukan adanya penyimpangan serius dalam pelaksanaannya.
Jaksa membeberkan, sepanjang Maret hingga November 2016 terjadi delapan kali pencairan dana melalui SP2D dengan total mencapai Rp 740,5 juta. Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara mengungkap adanya pertanggungjawaban tanpa bukti sah senilai Rp 385,9 juta.
Tak berhenti di situ, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara turut memperkuat temuan dengan mencatat kerugian negara mencapai Rp 639 juta dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, Hendra didakwa melanggar ketentuan dalam UU Tipikor yang telah diperbarui serta KUHP baru, dengan sangkaan turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama pihak lain.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin As’ad Rahim Lubis memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan keberatan pada sidang pekan depan. Sidang pun ditutup dengan agenda lanjutan yang sudah dijadwalkan.
Editor: Oki Budiman












