POSMETRO MEDAN – Polisi menangkap seorang pria di Tanjung Balai karena menyelundupkan narkotika diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia.
Dari pria berinisial NP (37) itu polisi mengamankan barang bukti 1.500 paket pod vaping liquid narkoba, 2 kilogram sabu, serta 24.511 butir pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan penangkapan ini bermula saat pihaknya melakukan pengembangan dari kasus pod vaping liquid narkoba pada Januari 2026 lalu di kawasan Sei Sikambing Medan.
Polisi melakukan pengembangan lalu bergerak ke Tanjung Balai. Dalam proses penangkapan, tersangka coba mengelabui petugas dengan menyimpan tiga bungkus berisi narkoba di sebuah rumah.
Sementara tersangka mengambil paket narkoba lain dari dermaga kecil di tengah pemukiman warga.
Namun gerak gerik tersangka sudah terpantau petugas. Selama dua hari dilakukan pembuntutan, akhirnya tersangka berhasil disergap.
Petugas kemudian melakukan pengembangan lanjutan dan kembali menemukan delapan bungkus narkoba, disembunyikan di bawah sebuah rumah panggung.
Barang bukti tambahan tersebut disimpan dalam box ikan yang ditutup plastik besar, sehingga tampak seperti hasil tangkapan nelayan yang baru pulang melaut.
“Kasusnya masih kita kembangkan untuk memutus matarantai jaringan sindikat narkoba lainnya. Tersangka sudah kita tahan berikut barang buktinya,” pungkasnya.(bbs)












