Oknum DPRD Labura Diamankan Bareng Cewek Sempurna Ujung

oleh
DITANGKAP: Seorang oknum anggota DPRD Labura berinisial PG (baju orange paling kiri) diamankan personel Satres Narkoba Polrestabes Medan, bersama seorang perempuan cantik berinisial LR saat membawa seperempat butir extacy.(IST/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com – Seorang oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial PG (30) diamankan personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, bersama seorang perempuan cantik berinisial LR (22).

Keduanya diamankan dari dalam mobil Toyota Avanza BK 1124 IY yang terparkir di depan sebuah minimarket di kawasan Iskandar Muda, Medan. Tidak hanya mereka, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial JL (27) yang turut di dalam mobil.

PG merupakan warga Perumahan Tanjung Sari, Desa Tanjung Mangendar, Dusun Teluk Katung, Kecamatan Kuala Hilir, Labuhanbatu. Sedangkan LR penduduk Jalan Sempurna Ujung, Medan Denai. Sementara JL, warga Perumahan Flamboyan Aek Kanopan Kuala Hulu, Labuhan Batu.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal saat petugas mencurigai yang dinaiki PG, LR, dan JL pada hari Jumat (27/11/2020) dinihari.

BACA JUGA..  Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan Aman, Rutan Sipirok, APH Gelar Razia Kamar Hunian, dan Tes Urine

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan seperempat butir pil ekstasi berwarna pink. Oleh polisi, ketiganya digiring ke Mapolrestabes Medan. “Hasil tes urin yang dilakukan, ketiganya terbukti positif mengkonsumsi narkoba sehingga dilakukan penahanan,” kata Irsan.

Saat ditemukan petugas, ekstasi tersebut adalah barang sisa pakai. Ditegaskan Irsan, pihaknya masih mendalami asal ekstasi yang dimiliki ketiganya.

Namun, diakui Irsan saat ditanyai petugas, ketiganya tidak mengakui barang tersebut milik mereka. “Mereka tidak mengaku itu hak mereka namun barang bukti ditemukan di dalam mobil dan hasil tes urine positif,” tegas Irsan.

BACA JUGA..  Remaja Putri Tak Sadarkan Diri, Pria di Simalungun Ditangkap Polisi

Ketiganya terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. (sor/ras)