POSMETROMEDAN – Polres Dairi Polda Sumut, lagi-lagi membuktikan kinerja. Terbaru Polres yang bermarkas di Kota Sidikalang itu segera melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Kantor Pengadilan Agama (PA) Sidikalang.
Kasus ini ditangani Polres Dairi setelah ada laporan masyarakat No. LP/148/VII/2015/SU/DAIRI/Reskrim, tanggal 28 Juli 2015. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka.
Kapolres Dairi AKBP Leonardo D Simatupang,SIK mengatakan tersangka berinisial SH dan mantan Kades inisial DAK. Dijelaskannya, saat baru menjabat Kapolres Dairi pada November 2019, Kasat Reskrim melaporkan kasus-kasus yang sedang berjalan.
Selanjutnya ia memerintahkan Sat Reskrim untuk segera memproses dan menuntaskan kasus-kasus yang menjadi tunggakan.
“Kasus ini saat saya menjabatlah di proses secara tuntas, sehingga kasus itu bisa P21 semuanya dan pihak Kejaksaan Dairi menyatakan lengkap. Saya ingin memberikan kepastian hukum terhadap kasus-kasus tindak pidana. Kita komit,” tegas Leo.
Sebagai pengayom masyarakat, lanjut Leo, Polres Dairi tidak pernah membuat kasus ini macet, malah ingin secepatnya diproses dan harus diberikan kepastian hukum. Baik itu kasus apapun, bukannya hanya kasus korupsi saja. Terkendala pelimpahan karena saat penyerahan P22 wabah Covid-19 terjadi di Indonesia. Di mana keluarlah surat dari Kemenkumham tentang tata cara penyerahan tersangka dan barang bukti.
Akibatnya terkendala penyerahan tersangka dan barang bukti, karena harus menunggu aturan dari Kemenkumham dan Kejaksaan memohon untuk menahan dulu sambil menunggu koordinasi dengan pengadilan.
“Tidak benar kalau dibilang penanganan kasus ini macet dan tersangkanya kami tangguhkan. Polres Dairi selalu berusaha memberikan yang terbaik kepada masyarakat,” ucapnya kepada wartawan.
Leo menjelaskan kasus ini terjadi tahun 2015, kalau masalah penangguhan itu sudah diatur dalam KUHP. Polres Dairi selalu solid dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, agar bisa kasus-kasus ini berjalan dengan baik dan mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan.
Terhadap para tersangka, menurut Leonardo dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999, dimana setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak 1 miliar,”tuturnya.
Seperti diketahui, sekitar 14 Desember 2012 diduga telah terjadi mark up pengadaan tanah seluas 3.000 meter untuk lokasi pembangunan gedung Pengadilan Agama Sidikalang tahun anggaran 2012 dengan DIPA sebesar Rp1,5 miliar dan telah dibayarkan kepada DAK sebagai penerima kuasa dari A boru S.
Faktanya, pemilik tanah A boru S hanya menerima Rp500 juta yang diserahkan langsung oleh DAK di Kantor cabang BRI Sidikalang. DAK bersama-sama SH yang pada kegiatan itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melakukan mark up terkait harga tanah.
Penyidik Polres Dairi telah menyita barang bukti dua buah kwitansi asli warna hijau bercap jari A boru S, yakni sebesar Rp1,125 miliar serta Rp300 juta. Hasil audit badan pemeriksa keuangan dan pembangunan (BPKP) Sumut ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 923,367 juta. (gib)












