POSMETROMEDAN.COM – Berdalih tidak mau mengakui perselingkuhannya, seorang suami tega menganiaya istrinya hingga meninggal dunia. Selain dipukul pakai tangan, korban juga dihajar pakai gagang cangkul.
Atas perbuatannya tersebut, Faoza Hia alias Ama Padil (25) diamankan polisi. Sementara jasad istrinya, Julian boru Lase (22) dibawa ke RSU Kabanjahe guna dilakukan visum, Selasa (7/7/2020) pagi.
Alinudin Hia (26), abang pelaku saat ditemui sedang menunggu jenazah di rumah sakit menyebutkan, dia dan seluruh keluarga sangat terkejut dengan tindakan adiknya (pelaku).
Dijelaskan, Faoza datang ke rumahnya sekira pukul 04:30 WIB. Kepadanya, Faoza mengaku telah menganiaya istrinya.
“Bang aku sudah bersalah karena telah memukuli adik iparmu (korban) dan dia sudah meninggal di rumah,” ujar Alinudin menirukan ucapan Faoza.
Mendengar pengakuan tersebut, Alinudin lagi spontan memarahi pelaku dan menanyakan motif dari penganiayaan tersebut. Tak lama, mereka berdua lantas mendatangi TKP (rumah pelaku) di Dusun Juma Njulu, Desa Merdeka, Kecamatan Merdeka.
“Jarak rumah kami tidak begitu jauh. Kami bekerja sebagai buruh tani,” sebut Alinudin.
Setiba di rumah, Alinudin mendapati korban sudah tidak bernyawa. Kejadian tersebut spontan menghebohkan warga sekitar.
Mendapat laporan adanya kasus pembunuhan, personel Polsek Simpang Empat bersama Personil Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Karo dipimpin Kanit IV Reskrim, IPDA Codet Tarigan bergerak ke tempat kejadian.
Oleh polisi, Faoza segera diamankan guna diminta keterangan. Sedangkan jenazah korban diboyong ke RSU Kabanjahe untuk dilakukan visum.
Saat ditemui di Mapolres Karo, Faoza menyebut jika dirinya marah kepada korban karena telah berselingkuh. Olehnya, korban telah diminta agar bicara jujur tapi tidak mengakuinya.
Faoza menganggap istrinya berbohong dan berusaha melindungi selingkuhannya, sehingga dirinya tidak bisa menahan emosi dan melakukan penganiayaan.
Dijelaskan, pada hari Senin (6/7/2020) sekira pukul 11:00 WIB, dia dan istrinya berbincang di ruang tamu. Disitu, Faoza mempertanyakan perihal perselingkuhan sang istri.
“Jujur kau dek. Kalau memang gak ada lagi aku dihati mu, ya sudah lah,” kata Faoza mengulangi ucapannya pada korban sebelum penganiayaan terjadi.
Atas pertanyaan tersebut, korban dengan tegas membantahnya. Julian menyebut dirinya tidak ada menjalin hubungan dengan pria lain.
Bukannya senang, jawaban korban justru membuat emosi Faoza memuncak.
“Saya emosi mendengar jawabannya (korban) dan langsung memukulinya pakai gagang cangkul yang terbuat dari kayu,” ketus Faoza sembari menyebut, dirinya juga sempat memukul kepala istrinya pakai tangan.
Sekira pukul 21:00 WIB, Faoza kembali meluapkan emosinya. Korban dianiaya lagi hingga jatuh usai dipukul di bagian kepala.
Berikutnya sang istri diangkat ke kamar dan digantikan baju. Sekira pukul 03:30 WIB, kondisi korban semakin lemah dan akhirnya meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Sastrawan Tarigan membenarkan perihal penganiayaan berujung kematian tersebut. Sebagai barang bukti, petugas mengamankan gagang cangkul.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan tindak Pidana Pasal 351 ayat 3 KUHP.(mrk/ras)












