Upaya Pencegahan Perundungan di Sekolah Dasar, Membangun Nilai Kebersamaan dan Menghargai Dalam Membentuk Kesadaran Hukum

oleh
Para siswa SD foto usai kegiatan penelitian.

Oleh: Surya Nita

Dosen Kajian Ilmu Kepolisian dan Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan

POSMETRO MEDAN – Dalam tulisan ini merupakan hasil penelitian tentang perundungan pada anak khususnya di sekolah dasar. Berdasarkan penelitian yang dilakukan rumusan masalah tentang bagaimana membangun nilai kebersamaan dan menghargai dalam membentuk kesadaran hukum pencegahan perundungan di sekolah dasar?

Perundungan merupakan tindakan mengolok-olok, mengejek, menggunakan kekerasan yang sering dilakukan anak khususnya di sekolah. Bahkan kegiatan perundungan berujung pada kekerasan fisik sampai pada kematian yang menimbulkan korban. Kegiatan pencegahan perundungan hendaknya dapat dilakukan sebagai upaya preemtif dengan kerjasama dalam kekuatan pentahelix dimana keterlibatan pemerintah dalam hal ini dinas pendidikan, kepolisian binmas, perguruan tinggi, masyarakat, media dan keterlibatan ekonomi yaitu perusahaan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat proses mencegah perundungan. Membangun nilai kebersamaan dan menghargai dalam bentuk kesadaran hukum bagi anak sekolah dasar sebagai upaya mencegah terjadi perundungan di sekolah. Perundungan yang dilakukan oleh pelaku dan dampak bagi korban karena akan merusak mental anak sebagai pelaku kekerasan tindak pidana dan sebagai korban yang merusak fisik dan mental bahkan berujung kematian. Perguruan tinggi memiliki tanggungjawab untuk mencegah atau upaya preventif dan membantu masyarakat menghindari tindakan perundungan yang terjadi pada anak dalam bentuk kekerasan fisik maupun psikis.

BACA JUGA..  Penegak Hukum Diminta Usut Proyek Tali Air Anggaran 1,5 Milyar Dinas PU Deli Serdang Mangkrak

Kentuan Konvensi hak-hak anak menyebutkan anak mempunyai hak dasar pendidikan, dilindungi dari bentuk kekerasn fisik mental, kerusakan dan perlakuan salah. Perundungan wajib dihentikan anak dapat memperoleh haknya dari rasa aman dan nyaman di lingkungan sekolah dan ruang bermain. Perilaku perundungan melanggar kententuan UUD1945 pasal 28B ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pengaturan Undang-undang yang berlaku di Indonesia berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 serta Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 menjamin hak anak dan memberikan sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak termasuk perundungan yang dilakukan terhadap anak.

BACA JUGA..  Masyarakat Tebingtinggi Ingatkan Wali Kota Jangan Main-main dengan Dana TKD

Berdasarkan hasil penelitian ini dengan membangun dan menanamkan nilai kebersamaan dan menghargai sebagai bentuk kesadaran hukum bagi anak sebagai upaya pencegahan atau preventif dari perundungan di sekolah dasar dengan menghentikan kekerasan perundungan yang terjadi.

Dalam menyambut Hari Anak Nasional mencegah tindakan perundungan dalam bentuk kekerasan baik fisik maupun psikis tidak boleh dilakukan terhadap anak. Anak harus memperoleh rasa aman dan nyaman di lingkungan sekolah dan ruang bermain dengan mendidik anak dalam membangun nilai kebersamaan dan menghargai sebagai bentuk kesadaran hukum anak. (*)