Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan AC Rp2,6 M di RSH Adam Malik Medan Dihentikan Kejatisu 

oleh

⏩⏩ Padahal BPK Sumut Temukan Mark Up Harga

MEDAN – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadan dan pemeliharaan pendingin ruangan (AC) senilai Rp2,6 miliar di Rumah Sakit Haji Adam Malik di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), mengungkap beberapa fakta unsur dugaan tindak pidana korupsi oleh pihak rumah sakit Kementerian Kesehtaan RI tersebut.

Informasi yang diperoleh Posmetro Medan, Rabu (27/11) Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPK) Sumut dalam laporan audit keuangan di RSH Adam Malik, proyek pengadaan pendingni ruangan (AC) senilai Rp2,6 miliar tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi barang dalam kontrak kerja yang dikeluarkan panitia pengadan barang dan jasa.

BACA JUGA..  Mahasiswa USU Jual Inex Sistem COD

Ada selisih harga dan jumlah barang yang signifikan dalam pengadaan dan pemeliharaan AC tersebut. Bahkan adanya dugaan mark up harga yang diduga dilakukan panitia pengadaan barang dan jasa RSH Adam Malik.

Pemanggilan dan pemeriksaan sudah dilakukan Kejatisu, dalan hal ini pihak Pidsus. Surat pemanggilan diterbitkan pada September Tahun 2018. Selain memeriksa menejemen rumah sakit, Pidsus Kejati Sumut juga memeriksa rekanan.

Adapun perusahaan yang mengerjakan pengadaan dan pemeliharaan AC itu adalah CV Anugerah dan PT Fajar Jaya Abadi.

Kasi Penerangan Hukum Kejatisu, Sumanggar Siagian membenarkan proses penyelidikan yang dilakukan tim Pidana Khusus terhadap RSH Adam Malik dalam dugaan korupsi pengadaan dan pemeliharaan AC senilai Rp2,6 miliar yang bersumber dari Bantuan Layanan Umum Tahun 2017.

BACA JUGA..  Gorok Leher Hemat Barus Hingga Tewas, Bandot Ditangkap

“Benar, ada pernah kita tangani kasus ini,” jawab Kasi Penkum Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, kemarin.

Sumanggar juga menginformasikan penanganan kasus tersebut telah dihentikan penyidik dengan alasan tidak ditemukan kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut. ”Sudah dihentikan kasus itu,” kata Sumanggar.

Ketua Forum Rakyat Sumatera Utara (Forsu) Faisal Nasution kecewa terhadap Kejati Sumut dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemeliharaan AC senilai Rp2,6 miliar di RSH Adam Malik Medan tersebut.

BACA JUGA..  Polisi Tangkap Narkotika Senilai Rp 57 Milyar, Ada Sabu, Ekstasi Hingga Liquid Vape

“Penghentian perkara itu memang wewenang penyidik, namun proses penangannnya terkesan tertutup. Setelah diberitakan media, pihak Kejatisu baru buru-buru memberikan informasi bahwa dihentikan. Ada apa ini,? “ tanya Faisal.

Sebelumnya, Humas RSH Adam Malik Medan, Ocha Dorothy membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan Kejatisu terhdap pihak RSH Adam Malik Medan dan rekanan.

“Tahun lalu kita ada dipanggil Kejati Sumut perihal itu. Tapi sekarang sudah tidak pernah lagi,” jawab Humas RSH Adam malik, Ocha Dorothy kepada Posmetro Medan ketika di konfirmasi. (fel/tob)