TENGGARA – JH (34) seorang petani asal Gampong Pardomuan II, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara nekat membunuh Saluhut Simajuntak alias Pak Rotoa (55), warga Gampong Tanjung Sari, Kecamatan Lauser, kabupaten setempat. Pembunuhan tersebut terjadi karena pelaku tidak terima dituduh telah mencuri buah kemiri milik korban di Desa Tanjung Sari KM 10, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara.
Direskrimum Polda Aceh Kombes Agus Sarjito mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 7 Mei 2019 kemarin sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu korban sedang berada di kebun miliknya.
Kemudian, tersangka dengan sengaja datang menemui korban di kebunnya. “Tersangka mendatangi korban setelah diberitahukan oleh ibu kandung tersangka kalau korban telah menuduh pelaku mencuri buah kemiri milik korban,” katanya, Sabtu (8/6). Sambungnya, saat tiba di kebun korban. Antara korban dan tersangka sempat terjadi cekcok mulut atas tuduhan tersebut.
Sehingga, pelaku mengambil parang dari pondok yang bersebelahan dengan kebun korban dan berencana membunuh korban yang saat itu sedang berada di kebunnya. “Kemudian tersangka mendatangi kembali korban.
Sempat ditanyakan oleh korban, untuk apa pelaku membawa parang itu, dan tersangka menjawab kalua akan membunuh korban,” jelasnya. Tambahnya lagi, setelah itu tersangka langsung membacok korban di bagian paha sebelah kanan sehingga korban terjatuh.
Lalu kemudian korban sempat meminta maaf kepada pelaku, kemudian tersangka membacok korban di leher bagian belakang sebanyak satu kali sehingga korban tidak bisa berbicara. “Lalu tersangka meninggalkan korban dalam keadaan sudah tidak berdaya.
Dan sekira 17.00 WIB tersangaka datang ke Polsek Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara untuk menyerahkan diri,” pungkasnya. (ajin)












