POSMETRO MEDAN – Lagi-lagi aktivitas pengangkutan kayu yang diduga hasil illegal logging menggunakan becak di Kabupaten Aceh Tenggara menjadi sorotan publik,Kamis (29/10) .
Pengangkutan kayu yang diduga ilegal secara terang-terangan memicu keresahan masyarakat karena terkesan kebal hukum dan luput dari penindakan aparat.
Diduga aktivitas ini terkesan dibiarkan oleh oknum aparat atau Polisi Kehutanan (Polhut).
Pantauan Posmetromedan di lapangan menunjukkan bahwa pengangkutan kayu olahan menggunakan becak bermotor di Aceh Tenggara (Agara) terkesan berlangsung secara terang-terangan dan diduga digerakkan oleh pemodal atau cukong tertentu.
Kondisi ini menuai kritik dari masyarakat yang menyoroti lemahnya pengawasan serta mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum (APH) dan Polhut dalam menindak para pelaku dan pemodal di balik aktivitas tersebut.
Padahal, pengangkut kayu ilegal tanpa dokumen resmi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda miliaran rupiah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Unit IX Aceh Tenggara KPH Wilayah VIII Aceh, Edi Susanto kepada posmetromedan Kamis (29/10) di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah melakukan patroli namun kebetulan tidak menemukan becak membawa kayu.
“Kami sebenarnya sudah melakukan patroli kebetulan kita tidak menemukan becak membawa kayu. Kami juga pernah mendapat laporan dan sudah kita tindak lanjuti terkait laporan masyarakat. Hasil laporan masyarakat setelah kami laksanakan tidak benar karena tidak ada temuan apapun di lapangan,” ujar Edi.
“Kita ada tiga Resort di Agara dan kita himbau kepada masyarakat. Siapapun yang membuat laporan ke Resort pengelolaan hutan seperti di Kecamatan Badar di Desa Lawe Sekerah, di RPH Bambel di Desa Lawe Sumur dan RPH Lawe Sigala-Gala di Desa Tanah Baru,” pungkasnya.(Zal)
EDITOR : Putra











