POSMETRO MEDAN – Pemberantasan peredaran barang ilegal terus digencarkan. Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan (Kejari TBA) bersama Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan 156 ballpress pakaian bekas ilegal atau monza, 213.072 batang rokok ilegal, serta sejumlah perangkat elektronik di Kabupaten Asahan, Selasa (27/10/2026).
Pemusnahan berlangsung di Tempat Penimbunan Pabean (TPP), gudang penyimpanan barang milik Bea Cukai di Bagan Asahan.
Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap serta barang yang telah menjadi milik negara.
Kepala Kejari Tanjung Balai Asahan, Bobon Robiana, menjelaskan bahwa 156 ballpress pakaian bekas yang dimusnahkan berasal dari dua perkara dengan dua orang tersangka.
Sementara itu, Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek, di antaranya Moscow Mango, Leopard, Janda Bold, Tirani, OK Bold, dan Luffman.
Sejumlah unit laptop dan gawai juga turut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Bobon menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar menjalankan putusan pengadilan, melainkan juga bentuk pertanggungjawaban institusi penegak hukum kepada masyarakat.
“Kegiatan ini tidak semata-mata merupakan pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi penegak hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung, Nutriwan Cahyono Putro, mengungkapkan bahwa total nilai barang hasil pelanggaran kepabeanan dan cukai yang dimusnahkan mencapai Rp745,6 juta.
Dari penindakan tersebut, potensi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau tercatat sebesar Rp158,98 juta.
Sementara potensi penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau mencapai Rp31,3 juta, sehingga total potensi penerimaan negara dari kedua komponen tersebut sekitar Rp190,3 juta.
Menurut Nutriwan, barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Teluk Nibung selama periode Mei hingga Oktober 2026.
Ia menyebut, pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya mencegah peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, serta mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjalankan usaha secara legal.
“Pemusnahan ini merupakan bukti nyata dukungan BC Teluk Nibung terhadap Asta Cita Presiden. Pencegahan yang dilakukan menjadi fokus utama BC dalam memberikan perlindungan terhadap pertumbuhan UMKM dan melindungi masyarakat dari penggunaan barang ilegal,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Batubara, Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Fery, Komandan Lanal TBA Letkol Laut (P) Sigit Riyanto, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Asahan Karolina Selfia Br Sitepu, serta sejumlah pejabat dari instansi terkait.
Pemusnahan ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menindak peredaran barang ilegal.
Selain memastikan barang hasil pelanggaran tidak kembali beredar, langkah tersebut juga diarahkan untuk melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha legal.
Editor: Oki Budiman











