POSMETRO MEDAN – Tim gabungan yang dipimpin Polres Dairi menindak tegas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan lindung Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, Senin (3/8/2026).
Dalam operasi tersebut, seluruh sarana dan prasarana tambang ilegal yang ditemukan di lokasi dimusnahkan dengan cara dibakar.
Penertiban melibatkan sekitar 350 personel gabungan dari Polri, TNI, organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Dairi, Cabang ESDM, Kejaksaan Negeri, serta KPH XV Kabanjahe.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, mengatakan tidak ada pelaku yang diamankan karena saat operasi berlangsung lokasi tambang dalam keadaan kosong.
“Dalam kegiatan penertiban penambangan emas tanpa izin di Kecamatan Pegagan Hilir, tidak ada orang sebagai pelaku yang ditangkap. Artinya prasarana di sana tidak bertuan. Di lokasi kami menemukan alat bor, basecamp, serta barang lainnya. Semuanya dibakar,” ujar Syahril.
Sejumlah fasilitas yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas tambang ilegal, seperti basecamp, alat bor, dan berbagai perlengkapan lainnya, dimusnahkan di tempat agar tidak dapat digunakan kembali.
Langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya aparat menghentikan praktik pertambangan ilegal yang merusak kawasan hutan lindung dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Polres Dairi menegaskan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan bersama tim terpadu guna menjaga kelestarian hutan serta mencegah kembali beroperasinya aktivitas tambang emas tanpa izin di wilayah Pegagan Hilir.
Editor: Oki Budiman












