Dua Terdakwa Pembunuh Siswa SMPN 4 Lubuk Pakam Dituntut Hukuman Mati

oleh
Terdakwa digiring petugas.

POSMETRO MEDAN – Sidang rencana tuntutan (rentut) terdakwa pelaku pembunuhan M Ilham siswa SMPN 4 Lubuk Pakam yang tewas dikeroyok yang sempat tertunda hingga enam kali akhirnya digelar dalam persidangan di PN Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Selasa 14/7/2026 sore.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deli Serdang Anastasya membacakan tuntutan yang sudah turun dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Dalam point tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Deliserdang Anastasya diruang sidang IV Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam yang dipimpin Hakim Ketua Abdul Wahab dan Hakim Anggota Simon Charles Pangihutan Sitorus tersebut, kedua terdakwa AS alias A dan MH alias H dituntut hukuman mati.

BACA JUGA..  Modus Mogok, Pelaku Curanmor Sasar Anak di Bawah Umur

” Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHPidana,kedua terdakwa MH dan AS dituntut hukuman mati ” kata Anastasya.

Hakim Ketua Abdul Wahab yang mendengar bacaan tuntutan dari JPU Kejari Deli Serdang, kemudian dihadapan kedua terdakwa AS dan MH, Hakim Ketua Abdul Wahab menyebut bahwa tuntutan perkara ini para terdakwa dihukum mati.

” Sudah dengar tadi kalian kan yang dibacakan oleh Jaksa, yakni dituntut mati, sidang kita lanjutkan Minggu depan agenda pembelaan terdakwa ” kata Abdul Wahab seraya menutup sidang.

BACA JUGA..  Sosialisasi Wasbang di Medan Timur, Lailatul Badri Serap Keluhan Warga Soal Beras, PDAM dan Lingkungan

Mendengar JPU Kejari Deli Serdang membacakan tuntutan mati kepada kedua terdakwa, Ibu Kandung korban Muhammad Ilham, Suyatik (57) yang terlihat hadir di dalam persidangan tak kuasa menahan nangis teringat anak bungsunya yang sudah tiada dibunuh secara sadis oleh kedua terdakwa tersebut.

” Terima kasih kepada Bapak Kajari Deli Serdang dan pak Hakim PN Lubukpakam yang memberi keadilan kepada kami, dan kepada bapak Kapolresta Deli Serdang, kedua terdakwa akhirnya dituntut mati ” kata Suyatik.

Sementara itu Tim Kuasa Hukum keluarga korban Muhammad Ilham, Boyle Ferdinandus Sirait SH didampingi Andos Rewindo Sirait SH MH dan Boy Cristian Tobing SH mengapresiasi Jaksa Agung yang sudah menurunkan tuntutannya dengan tuntutan yang maksimal yakni hukuman mati kepada kedua terdakwa AS dan MH.

BACA JUGA..  Janjian dengan Mantan Berujung Petaka, NMAX Wanita di Medan Digondol

” Kami mengapresiasi dan Terima kasih Pak Jaksa Agung, Pak Kajati Sumut dan Pak Kajari Deliserdang,Kasi Pidum Kejari Deliserdang beserta jajaran JPU Deliserdang,tuntutan ini sangat sesuai yakni hukuman mati, kami juga berharap dalam vonis nantinya kedua terdakwa tetap dihukum mati ” kata Boyle Ferdinandus Sirait. ( Wan)

EDITOR : Putra

 

 

.