Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Penjual Sabu

oleh
Pria berinisial RAR diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Upaya seorang pria berinisial RAR (26) mengedarkan sabu-sabu berakhir di tangan polisi. Ia ditangkap sesaat setelah menjual narkotika jenis sabu kepada anggota Satres Narkoba Polres Binjai yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy) di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kamis (2/7/2026) dini hari.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sabu seberat 10,07 gram yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.

Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menjalankan operasi penyamaran.

“Pelaku berhasil kami pancing untuk keluar setelah petugas menyamar sebagai pembeli. Begitu transaksi dilakukan, pelaku langsung kami tangkap bersama barang buktinya,” ujar AKP Ismail Pane, Selasa (7/7/2026).

BACA JUGA..  Pemprov Sumut Perkuat Konektivitas Pelabuhan Kuala Tanjung–Penang Port, Dorong Efisiensi Logistik dan Daya Saing Ekonomi

Menurutnya, operasi penyamaran menjadi salah satu strategi efektif untuk membongkar jaringan peredaran narkoba sekaligus menangkap pelaku saat melakukan transaksi.

Kini RAR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA..  Dana BOS Diduga Dikuras, Bendahara & 2 Operator Sekolah Diadili

Polres Binjai menegaskan akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkotika dan mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Editor: Oki Budiman