*Bobol Gudang di Binjai Timur, Dua Pelaku Diringkus Polisi*

oleh
Dua tersangka.

POSMETRO MEDAN  – Aparat Polsek Binjai Timur, Polres Binjai, menangkap dua pria berinisial FAQ (20) dan TS (51) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah gudang di kawasan Kecamatan Binjai Timur.

Kapolsek Binjai Timur AKP Gusli Effendi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan kehilangan dari pemilik gudang FVG (21), dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, identitas pelaku berhasil diungkap.

“Tim langsung bergerak dan mengamankan kedua pelaku saat berada di rumahnya di Jalan Bejomuna, Kecamatan Binjai Timur, pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB,” ujar Gusli.

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Senin 6 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban menyuruh karyawannya, Sugianto (52), untuk mengambil mesin potong kayu di gudang.

BACA JUGA..  Geng Curanmor Terbongkar, Pelaku 20 Tahun Ditangkap

Namun setibanya di lokasi, Sugianto mendapati gembok pintu gudang dalam kondisi rusak. Ia kemudian melaporkan temuan tersebut kepada pemilik gudang.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui satu unit mesin pemotong aluminium merek Modern serta 30 batang aluminium telah hilang.

Mendapatkan laporan tersebut, petugas kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah pada kedua pelaku yang kemudian berhasil diamankan.

BACA JUGA..  Gadis kebutuhan khusus Dilaporkan Hilang

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui layanan 110.

“Polres Binjai berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres.(dyka.p)

EDITOR : Putra