Rugi 15 Milyar, Rohaniwan PP Sumut Dipenjara Sampai Sakit

oleh
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Usai Sidang di PN Lubuk Pakam.

POSMETRO MEDAN – Roni Paslani (46) warga Jalan Pengabdian, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang diduga menjadi korban kriminalisasi dan ditahan sampai sakit sakitan di Lapas Lubuk Pakam.

Ia tersangkut atas dakwaan pidana memalsukan surat tanah SK Camat yang dibelinya.

Terdakwa saat ini menjalani sidang dakwaan pertama di PN Lubuk Pakam dengan agenda mendengar keterangan saksi pelapor, Rabu(6/5/2026).

Dalam sidang itu dipimpin hakim Ketua Endra Hermawan SH dan Jaksa Penuntut Umum Pasti Liana Lubis SH. Sementara Saksi pelapor Erwin yang juga menyebutkan sebagai Penasehat Hukum Pelapor.

Dalam sidang yang digelar selama satu jam lebih terungkap beberapa informasi bahwa saksi pelapor mengungkapkan informasi singkat terkait pelaporan dari kliennya terhadap terdakwa Roni Paslani karena memalsukan surat tanah yang diakui sebagai milik kliennya namun tidak mengingat kapan tanggal, bulan dan tahun pasti kapan terdakwa dilaporkan ke Polda Sumut.

Kuasa hukum terdakwa M Yani Rambe SH mencecar saksi dihadapan hakim karena menyampaikan hal yang tidak jelas ketika ditanya tentang mana lebih dulu laporan gugatan perdata terdakwa dari pada laporan pidana ke Polda Sumut atas kliennya dan saksi tak dapat menjawab karena mengaku baru tahun 2023 ia mengetahui kasus ini.

Usai sidang, Terdakwa mengungkapkan ia merasa dikriminalisasi dalam kasus ini, ia juga saat ini sakit -sakitan di dalam tahanan Lapas Lubuk Pakam. Roni Paslani selain pengusaha jual tanah kaplingan, ia juga menjadi pengurus jemaah tabligh dan Rohaniwan yang memberikan ceramah agama di Pemuda Pancasila ( PP) Sumatera Utara dan menjabat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Agama dan Kerohanian di MPW Pemuda Pancasila Sumut.

BACA JUGA..  Gadis kebutuhan khusus Dilaporkan Hilang

Menurutnya, kasus ini berawal saat ia membeli tanah di Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak dengan SK Camat Tahun 1983, atas Nama pemilik Adam Malik, tahun 2021 kita jual beli di notaris dengan luas lahan sekitar 3,2 hektar lebih.

Saya selalu pembeli tidak tahu terkait adanya pemalsuan surat SK Camat atas tanah itu karena kita jual beli di Notaris, tanah itu berbentuk danau waktu saya beli dan saya sudah melakukan penimbunan hingga mengeluarkan biaya hingga Rp 15 milyar untuk memiliki tanah itu. Sebelum bayar kita juga sudah cek ke Desa, Camat , BPN diplot semua bersih tidak ada sengketa belum pernah didaftar sertifikat hingga kita berani melakukan pembayaran.

Jadi tidak mungkin saya buat surat palsu karena saya beli tanah itu bukan menggarap, saya beli tanah itu buat kaplingan bangun mesjid dan pesantren. Ini saya sudah ditahan sejak 27 February 2026 usai ditangkap saat saya sedang dakwah di Bogor oleh Personel Polda Sumut atas hal yang tidak ada saya lakukan, saya minta keadilan atas kriminalisasi terhadap diri saya. Dua Minggu saya ditahan di Polda Sumut lalu saya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang lalu dititipkan di Lapas Lubuk Pakam.

BACA JUGA..  Hampir 30 Tahun Aset Pemko Medan "Dikuasai" Pihak Lain

“Saya keberatan ditahan, meski kita kalah di Makamah Agung kasasi tapi masih ada gugatan diperdaya,gugatan itu yang lebih dulu dari pada pelaporan. Harapan saya pada Jaksa dan pak hakim mohon penangguhan penahanan, karena saya sakit,” ucapnya.

M Yani Rambe SH selaku Penasehat Hukum terdakwa mengatakan bahwa JPU relevansi dakwaannya pada KUHP baru, bukan KUHP yang saat peristiwa saat mereka melaporkan, jadi saya kira ada dugaan memaksakan kasus ini pada klien kita.

Klien kita dilaporkan sepertinya berdasarkan gugatannya di PN Lubuk Pakam yang sudah kita menangkan. Jadi karena gugatan itu ia dilaporkan ini tertera dalam surat dakwaan.

Kita mengajukan gugatan pada 1 Mei 2022, kemudian 7 Juni korban melakukan pelaporan ke Polda Sumut, dalam pengertian saat kita melakukan gugatan mereka melakukan gugatan delapan hari kemudian. Lalu klien kita ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Januari 2023. Kami mau melakukan prapid terhadap penetapan status tersangka rupanya satu hari kemudian perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan. Artinya upaya prapid kita gagal.

BACA JUGA..  Dua Pria Bawa 179 Ekstasi Digulung di Berastagi

” Pasca sidang hari ini, saya akan buat permohonan perlindungan hukum pada Komnas HAM, Kemenkum HAM dan kepada komisi, komisi tertentu di bagian pengawasan atas institusi penegakan hukum terutama atas sikap Polda Sumut dalam perkara ini dan sikap Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang memaksakan kasus ini hingga melakukan penahanan terhadap klien saya, saat ia berperkara yang sama. Ini seperti sudah diatur permainannya supaya di percepat persidangannya, di Pengadilan mereka bermain dan di Polda Klien Saya ditetapkan tersangka supaya,” ucap Yani.

Ini pelanggaran hukum, baik dari prosedur hukum penanganan hukum acara pidana, doktrin- doktrin pidana sangat cacat. Harapan kami keadilan ditegakkan dalam kasus ini dengan ketentuan yang ada tanpa ada niat mencederai keadilan pada orang yang tak bersalah dikriminalisasi.

Terkait tadi ada keinginan JPU meminta hakim mengijinkan saksi pelapor Beni Susi CS untuk memberikan kesaksian melalui Zoom ditolak karena, Penasehat Hukum terdakwa merasa tidak yakin kalau saksi yang akan di minta jaksa memberikan keterangan melalui zoom adalah pelapor yang melakukan perkara. Karena menurut PH terdakwa selama kasus ini bergulir ke persidangan tidak pernah sekalipun dihadiri oleh pelapor. (Wan)

EDITOR : Putra