JPU Humbahas Enggan Beberkan Hukuman Tuntutan Penjara Bripda JGS Kasus Dugaan Illegal Logging

oleh
Tim kejaksaan dan tersangka.

POSMETRO MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara, belum dapat menyampaikan ke publik seputar berapa tahun tuntutan hukuman penjara terhadap terdakwa, Bripda JGS kasus ilegal logging.

Padahal, kasus dugaan ilegal logging ini sudah masuk tahap persidangan keterangan saksi, pada 27 April 2026 lalu

Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas Donald T J Situmorang melalui Kasi Intel Van Barata Semenguk menjelaskan, bahwa pihaknya pada kasus illegal logging hingga sudah tahap sidang keterangan saksi, pada 27 April 2026 lalu, belum bisa dapat menyampaikan berapa tahun tuntutan hukuman penjara terhadap terdakwa, Bripda JGS.

Menurutnya, dikarenakan kasus tersebut masih berada dalam proses persidangan dalam pemeriksaan, sehingga Jaksa Penuntut Umum belum dapat menyampaikan tuntutannya secara final.

Dan, tuntutan yang nantinya akan diajukan oleh pihaknya sepenuhnya akan didasarkan pada perkembangan proses pembuktian, serta fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

BACA JUGA..  HANI 2026 di Binjai: 6 Jukir yang Dites, 2 Positif Narkoba

Ia menyebutkan, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, maupun alat bukti lain yang diajukan di persidangan.

” Ini, akan menjadi dasar pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum dalam merumuskan tuntutan yang proporsional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terang Kasi Intel.

Perlu diketahui, kasus dugaan illegal logging sudah masuk tahap sidang pemeriksaan saksi. Dalam sidang, pada 27 April 2026 lalu merupakan agenda kedua, dan dilanjutkan kembali untuk mendengar keterangan saksi.

Terdakwa Bripda JGS, sudah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIb Humbang Hasundutan. Penahanan Bripda JGS ke Rutan Kelas IIb, atas penetapan penahanan Pengadilan Negeri Tarutung

” iya, masih tetap dalam penahanan sesuai penetapan penahanan pengadilan negeri tarutung di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Humbang Hasundutan karena masih dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya di persidangan,” sebut Barata.

BACA JUGA..  Nabrak di Titi Kuning, Ng Soe Siong Ketangkap di Namorambe

• Bripda JGS Terancam PTDH

Terpisah, Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho melalui Kasi Humas Bripka Jafar Simanjuntak mengatakan, bahwa Bripda JGS terancam pemberhentian tidak dengan hormat atau (PTDH).

” Dalam waktu dekat akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP),” kata Jafar, belum lama ini dalam keterangan persnya via WhatsApp.

Menurutnya, terdapat dua dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan Bripda JGS. Disebutkannya, pelanggaran berupa desersi serta keterlibatan dalam tindak pidana penebangan kayu (ilegal logging) di kawasan hutan Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung.

” Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan terancam sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Jafar.

Dikatakannya, berkas pelanggaran kode etik terhadap Bripda JGS sudah rampung, dan dalam waktu dekat akan dilakukan pelaksana sidang etik.

Namun sebelumnya, pihak ini masih mengajukan permohonan saran dan pendapat hukum dari seksi hukum Polres Humbahas sebagai bagian dari proses administrasi sebelum pelaksanaan sidang.

BACA JUGA..  Oloan Dianggap Gagal Karena Ketidakkeharmonisan ke Wabup

” Setelah terpenuhinya administrasi,, serta menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) terkait perkara pidana yang sedang dijalani, Komisi Kode Etik Polri terhadap Bripda JGS akan segera dilaksanakan,” katanya.

Disamping itu, menurut Jafar, Kasi Propam Polres Humbahas Ipda Jannes Tampubolon menyebutkan bahwa Polri berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, baik pelanggaran disiplin maupun tindak pidana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran. Setiap perbuatan yang mencederai institusi akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Ia pun berharap proses hukum yang berjalan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh personel Polri agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat dalam menjalankan tugas.ds

EDITOR : Putra