Maling Bertopeng Cabuli Cewek Penghuni Kosan

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Aksi maling pria bertopeng yang mencuri dan mencabuli korban, saat beraksi di kosan Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, diciduk polisi.

Diketahui, pencurian disertai pencabulan itu terjadi pada Sabtu (2/5/2026) lalu sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, korban berinisial B (21) tengah tertidur di dalam kamar.

“Pelaku masuk ke kamar korban dengan menutup sebagian wajahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi Iptu Herikson P. Siahaan, Selasa (5/5/2026).

BACA JUGA..  Maling Besi Berkapak Diamuk Warga Marelan

Korban yang terkejut sempat berteriak meminta tolong. Namun pelaku langsung mendorong dan mengancam korban menggunakan obeng.

“Pelaku mendorong korban hingga jatuh ke tempat tidur, menutup mulut korban dengan handuk, dan mencekik leher korban,” ujarnya.

Setelah berhasil melumpuhkan korban, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban di dalam kamar tersebut.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada tangan, luka memar, luka gores pada wajah dan perut, serta luka robek pada bagian bibir,” tambahnya.

BACA JUGA..  Bukan Vape Biasa, Polisi Sita 30 Cartridge Berisi Narkoba

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung kabur melarikan diri karena takut aksinya ketahuan warga sekitar.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi. Pelaku akhirnya ditangkap pada Sabtu (2/5/2026) malam.

Pelaku berinisial MSP (34). Dari hasil interogasi petugas kepolisian pelaku mengakui semua perbuatannya terhadap korban.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu obeng bergagang kuning yang digunakan untuk mencongkel pintu, satu jaket (hoodie), satu celana jeans panjang berwarna hitam, serta satu topi berwarna abu-abu yang digunakan saat melakukan aksinya.

BACA JUGA..  Beraksi Antar Provinsi, 6 Pencuri Ternak Digulung

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal percobaan pencurian dengan kekerasan yang disertai perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(bbs)