Proyek Pemasangan Bronjong Desa Lawe Penanggalan Diduga Pekerja Tak Gunakan APD

oleh
Proyek beronjong.

POSMETRO MEDAN – Proyek pemasangan bronjong yang berlokasi di Desa Lawe Penanggalan Kecamatan Ketambe Aceh Tenggara pekerjanya diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) Minggu (12/4).

Ini merupakan pelanggaran serius terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Temuan di lapangan terlihat pekerja hanya mengenakan pakaian biasa saat merakit kawat bronjong
tanpa helm, rompi, atau sepatu safety.

BACA JUGA..  Pura-Pura Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pancur Batu

Pekerja proyek bronjong yang mengabaikan penggunaan APD seperti helm, rompi, dan sepatu boots melanggar prinsip dasar keselamatan konstruksi.Pelanggaran Standar K3.

Pengabaian APD ini meningkatkan risiko kecelakaan kerja bagi pekerja di lapangan.

Tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pemilik proyek berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan kerja fatal, kematian, cedera serius terjatuh, tertimpa benda, dan penyakit akibat kerja. Konsekuensinya mencakup kerugian finansial, terhentinya proyek, hingga potensi tuntutan hukum

BACA JUGA..  Penjambret ODGJ Dimassa

Bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) di proyek melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pengusaha wajib menyediakan APD Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010, dan pekerja wajib memakainya. Pelanggaran berisiko sanksi pidana/denda Pasal 15 UU 1/1970.

Dan Kita minta pihak pengawas untuk segera menegur pihak terkait atas pengabaian pada Pekerja bronjong yang tidak menggunakan APD saat bekerja.

BACA JUGA..  Demi Proyek Bangunan Sekolah, Istri Kepsek di Langkat Dituding Palsukan Tanda Tangan, Raup Ratusan Juta Rupiah

Sampai berita ini tayang awak media di lapangan belum berhasil konfirmasi kepada pihak pengawas terkait masalah pekerja bronjong tidak menggunakan APD.(Zal)

EDITOR : Putra