Dana BOS Nyaris Rp1 Miliar Dikuras, Eks Kepala SMAN 19 Medan Divonis 2,5 Tahun

oleh
Empat terdakwa mendengar vonis majelis hakim. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN –Kasus korupsi dana pendidikan kembali mencoreng dunia sekolah. Mantan Kepala SMAN 19 Medan, Renata Nasution, divonis paling berat dalam perkara penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merugikan negara hampir Rp1 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis berbeda kepada empat terdakwa dalam sidang yang digelar Kamis (12/3/2026) petang.

Hakim menyatakan keempatnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022–2023 dengan total kerugian negara mencapai Rp996 juta.

Kepala Sekolah Divonis Paling Berat

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada Renata Nasution. Selain itu, ia juga dikenai denda Rp100 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp967,5 juta.

BACA JUGA..  Patroli Serentak Digelar, Polsek Medan Baru Sapu Bersih Gangguan Kamtibmas

Dari jumlah tersebut, Renata diketahui telah mengembalikan Rp572 juta, sehingga masih tersisa Rp395,5 juta yang wajib dibayar.

Hakim menegaskan, jika uang pengganti itu tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Renata akan disita dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, ia harus menjalani pidana subsider 1,5 tahun penjara.

Bendahara dan Dua Direktur Perusahaan Ikut Dihukum

Sementara itu, mantan bendahara sekolah Elvi Yulianti dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Ia tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti karena majelis hakim menilai tidak menikmati hasil korupsi tersebut.

Dua pihak swasta yang turut terlibat dalam perkara ini, yakni Sudung Manalu selaku Direktur CV Triman Jaya dan Togap JT, Direktur CV Juara Putra Perkasa, masing-masing divonis 1,5 tahun penjara serta denda Rp50 juta.

BACA JUGA..  Edison Ginting Calon Tunggal Ketua PWPM, Rico Waas: Saya Tak Campur Tangan, Dukung Bangun Medan

Selain hukuman penjara, keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti. Togap diwajibkan mengganti Rp11,4 juta, sedangkan Sudung Rp16,2 juta. Jika tidak dibayar, keduanya akan menjalani pidana subsider enam bulan penjara.

Hakim: Tindakan Terdakwa Cederai Dunia Pendidikan

Majelis hakim menilai tindakan para terdakwa sebagai perbuatan yang memberatkan, terutama bagi Renata dan Elvi yang merupakan tenaga pendidik.

Menurut hakim, perbuatan mereka tidak hanya merugikan negara, tetapi juga bertentangan dengan semangat pemerintah dalam pemberantasan korupsi di sektor pendidikan.

Namun demikian, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, antara lain para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, kooperatif, serta sebagian kerugian negara telah dikembalikan.

BACA JUGA..  Kampung Narkoba di Medan Belawan Digerebek

Dana BOS Miliaran Rupiah

Dalam persidangan terungkap, SMAN 19 Medan yang berada di Kecamatan Medan Marelan menerima dana BOS sekitar Rp1,79 miliar setiap tahun.

Artinya, sepanjang 2022–2023, total dana yang diterima sekolah tersebut mencapai sekitar Rp3,59 miliar. Namun sebagian penggunaan dana diduga tidak sesuai dengan ketentuan, hingga akhirnya menyeret para terdakwa ke meja hijau.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar siswa, tetapi justru disalahgunakan.

Putusan tersebut sekaligus menjadi pengingat keras bahwa penyelewengan dana pendidikan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masa depan siswa yang bergantung pada fasilitas sekolah.(*)

Editor : Oki Budiman