Dua Kurir 5 Kg Ganja Asal Madina Ditangkap Polsek Barus

oleh
Dua kurir ganja 5 kg diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 5 kilogram berhasil digagalkan personel Polsek Barus di Desa Kedai Gedang, Kecamatan Barus, Kamis (12/3/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi meringkus dua pria yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika lintas kabupaten.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MA (31) dan LR (37), warga Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. Mereka ditangkap saat hendak melakukan transaksi di pinggir jalan setelah polisi melakukan penyergapan berdasarkan informasi masyarakat.

Kapolsek Barus, Iptu Mulia Riadi, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

“Tim langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi warga. Saat dilakukan penyergapan, petugas menemukan barang bukti ganja yang disembunyikan di dalam plastik asoy hitam,” ujar Mulia Riadi.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita lima paket besar ganja yang dibungkus lakban kuning dengan berat total sekitar 5 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku, dua unit telepon genggam yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi, serta satu tas selempang.

BACA JUGA..  Sepasang Kekasih Edarkan Sabu di Karo

Berdasarkan hasil interogasi awal, MA dan LR mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seorang pria berinisial AD yang disebut berdomisili di Kabupaten Mandailing Natal.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu AD yang diduga sebagai pemasok utama sekaligus bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” tegas Kapolsek.

BACA JUGA..  Pemko Diharapkan Miliki Armada Pemadam Bertangga 100 Meter

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Barus untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku peredaran narkoba.(*)

Editor : Oki Budiman